Showing posts with label KESESATAN WAHABI. Show all posts
Showing posts with label KESESATAN WAHABI. Show all posts

Friday, September 4, 2020

MENGKAJI HADITS BI`DAH

 


A. Pendahuluan


Islam
sebagai sebuah Agama tentulah memiliki beberapa tuntunan yang
komprehensif dalam membina dan membimbing umatnya untuk taat kepada
ajaran-ajarannya. Agama ini merupakan salah satu dari ketiga agama wahyu
(Abrahamic Religions) yang segala sumber ajarannya bedasarkan
tuntunan dari Tuhan, yang kemudian diperantarakan melalui seorang Rasul
(Utusan) untuk disampaikan kepada umat manusia sebagai objek. Dan dalam
hal ini, Muhammad ibn ‘Abd Allah sebagai penyampai risalah tersebut.
Segala perkataan, perbuatan, maupun ketetapan beliau dijadikan sebagai
salah satu sumber Hukum Islam. Lengkapnya, Islam memiliki dua sumber
primer yang diyakini keduanya merupakan represntasi dari kehendak Tuhan,
yakni al-Qur’an dan Hadits.
Otoritas tertinggi dipegang oleh al-Qur’an, karena kesemua isinya diriwayatkan secara Mutawatir, juga redaksi dan maknanya bersumber dari Allah secara langsung. Berbeda dengan Hadits yang sebagian besar jalur periwayatannya menempuh jalur Ahad,
dan bukan wahyu Tuhan secara utuh, melainkan Rasul hanya membawa
prinsip dasar dari wahyu tersebut yang kemudian diejawantahkan dalam
bentuk perkataan dan juga perbuatan beliau. Dalam dataran ini, Rasul
sebagai pembawa risalah ketuhanan adalah utusan yang tidak mungkin
melakukan kesalahan ketika berijtihad, apabila salah pun pasti ada
teguran dari sang Pembuat Risalah (Allah). Namun apabila hal tersebut
berkenaan dengan urusan duniawi, Rasul yang juga merupakan manusia biasa
sangatlah mungkin melakukan kesalahan.

Akan
tetapi dalam perkembangannya, kedua sumber tersebut dirasa tidak mampu
dalam menjawab semua permasalahan sosial-keagamaan yang muncul pasca
berhentinya wahyu (ditandai dengan wafatnya Rasul). Hal ini sangatlah
wajar, karena pada fakta empiriknya, kehidupan sosial masyarakat terus
berkembang, sedangkan wahyu telah terputus. Berbagai upaya telah
ditempuh guna menjawab beberapa problematika tersebut, Ulama mengambil
jalan Ijma’ (yakni kesepakatan komunal para Ulama terdahulu). Dan hal ini pun kemudian tidaklah mampu meng-cover keseluruhannya, pada masa selanjutnya munculnya sebuah gagasan Qiyas, yakni menganalogikan teks dengan konteks.

Kesadaran
akan realita sosial yang dinamis tersebut, adalah sebuah keniscayaan
untuk bisa memformulasikan teks dengan konteks. Karena konsekwensi dari
fenomena tersebut, sangatlah tidak mungkin kita berperilaku sama persis
dengan Rasul, bukan hanya karena perbedaan ruang dan waktu, tapi juga
disebabkan perbedaan karakteristik masyarakat yang ada. Terlebih ketika
dihadapkan dengan urusan duniawi, terlihat jelas bahwa sistem yang
berlaku pada tatanan masyarakat kekinian sangatlah berbeda dengan setting historycal background
masayarakat ketika Rasulullah hidup. Pun demikian dalam urusan
peribadatan, karena Islam tidak hanya tertentu untuk satu kaum dan untuk
satu masa, maka sangatlah wajar jika nantinya banyak timbul
permasalahan yang belum pernah ada di zaman Rasul. Ambil contoh menuntut
Ilmu, hal ini merupakan salah satu perintah dalam ajaran Agama Islam
yang telah ada sejak zaman Nabi hidup. Dan hal ini juga merupakan salah
satu bentuk petibadatan dalam mendekatkan diri kepada Allah. Akan tetapi
dalam prakteknya, hal ini mengalami perubahan yang cukup signifikan
dari segi kaifiyyah, dengan adanya perguruan tinggi,
sekolah-sekolah umum, bimbingan belajar, dan lain sebagainya. Berbeda
dengan zaman Nabi, kegiatan menuntut Ilmu diadakan dalam bentuk halaqah di masjid-masjid dan juga beberapa Khutbah Nabi. Adakah cara (kaifiyyah) tersebut (belajar di sekolah, dst.) merupakan suatu hal yang baru dalam ajaran Islam sehingga nantinya disebut dengan Bid’ah  yang
memiliki implikasi hukum haram? Dan juga dari segi konten, banyak
sekali ilmu-ilmu baru yang tidak pernah ada di zaman Rasul yang sekarang
sedang bertumbuhkembang. Dan apakah hal semacam ini juga dikategorikan
sebagai bid’ah dalam Agama Islam?

Dalam makalah sederhana ini, kami berusaha untuk membahas Bid’ah yang memang secara eksplisit telah diharamkan oleh Rasul dalam beberapa hadits beliau. Yakni dengan menggunakan analisis Ma’an al-Hadits, yang di dalamnya membahas Bid’ah tersebut dari tinjauan makna yang terdapat dalam hadits pelarangannya. Sedikit berbeda dengan analisis Ma’an al-Hadits pada
umumnya yang lebih menekankan aktualisasi yang berlangsung pada era
kekinian yang berangkat dari pemahaman sebuah Hadits Rasul, dalam
makalah ini lebih memfokuskan terhadap kajian teori semata. Namun bukan
berarti hal yang baru, pembahasan Bid’ah ini merupakan tema klasik yang sampai sekarang belum juga usai perdebatannya.


B.  Inventarisasi Hadits-hadits Satu Tema

Dalam point ini akan disajikan beberapa redaksi Hadits yang setema dengan menggunakan metode Takhrij bi al-Alfadz.
Yang kemudian disertakan beberapa Hadits lain yang tidak sama redaksi,
namun masih memiliki keterkaitan makna dengan Hadits-hadits sebelumnya.
Hadits primer:

أَخْبَرَنَا
عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللهِ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ
سُفْيَانَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ يَحْمَدُ اللهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ
أَهْلُهُ ثُمَّ يَقُولُ مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ
يُضْلِلْهُ فَلا هَادِيَ لَهُ إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ
وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ وَكُلُّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ
ثُمَّ يَقُولُ بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ وَكَانَ إِذَا
ذَكَرَ السَّاعَةَ احْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ وَعَلا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ
غَضَبُهُ كَأَنَّهُ نَذِيرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ مَسَّاكُمْ ثُمَّ
قَالَ مَنْ تَرَكَ مَالا فَلأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا
فَإِلَيَّ أَوْ عَلَيَّ وَأَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ

[1]
“........dari
Jabir ibn ‘Abd Allah berkata:Rasulullah saw bersabda dalam khutbahnya
dengan memuji Allah dan memberikan pujian terhadap yang berhak
mendapatkannya, dan kemudian berkata: “Barang siapa yang diberi petunjuk
oleh Allah maka ia tidak ada kesesatan baginya, dan barang siapa yang
disesatkan oleh Allah, niscaya tidak ada petunjuk baginya. Sesungguhnya
sebenar-benarnya perkataan ialah Kitab Allah (Al-Qur’an), dan
sebaik-baiknya petunjuk ialah petunjuk Muhammad, dan sejelek-jeleknya
perkara ialah sesuatu yang baru, dan setiap perkara yang baru itu
merupakan bid’ah, dan setiap bid’ah ialah bentuk dari kesesatan, dan
setiap kesesatan nerakaah tempatnya
.....”

Lafadz hadits yang bergarisbawah di atas merupakan kajian pokok dalam makalah ini. Kemudian dari hasil takhrij yang dilakukan penulis dengan menggunakan metode takhrij bi al-alfadz (lafadz kullu bid’ah, kullu dlalalah, kullu muhdatsah) menemukan hasil pencaharian 95 hadits, dengan perincian kullu bid’ah: 19, kullu dlalalah: 18, kullu muhdatsah
: 28. Dari kesekian banyaknya redaksi Hadits yang ditemukan, matan
hadits yang memiliki satu konteks dan satu makna terdapat 12 hadits,
rata-rata memiliki susunan redaksional yang hampir sama. Matan-matan
Hadits tersebut akan diuraikan sebagai berikut:

Hr.Muslim :

و
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ
بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الله قَالَ كَانَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ
غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ
وَمَسَّاكُمْ وَيَقُولُ بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ
وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ الله وَخَيْرُ الْهُدَى
هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الامُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ
ثُمَّ يَقُولُ أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ مَنْ تَرَكَ
مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ
وَعَلَيَّ و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ
مَخْلَدٍ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلالٍ حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ
مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ الله يَقُولا
كَانَتْ خُطْبَةُ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ يَحْمَدُ الله وَيُثْنِي عَلَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِ
ذَلِكَ وَقَدْ عَلا صَوْتُهُ ثُمَّ سَاقَ الْحَدِيثَ بِمِثْلِهِ و
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ
سُفْيَانَ عَنْ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ
الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَحْمَدُ الله
وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ يَقُولُ مَنْ يَهْدِهِ الله
فَلا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ وَخَيْرُ الْحَدِيثِ
كِتَابُ الله ثُمَّ سَاقَ الْحَدِيثَ بِمِثْلِ حَدِيثِ الثَّقَفِيِّ

Sunan Abi Daud 3991

حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا
ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ مَعْدَانَ قَالَ
حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو السُّلَمِيُّ وَحُجْرُ بْنُ
حُجْرٍ قَالا أَتَيْنَا الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ وَهُوَ مِمَّنْ نَزَلَ
فِيهِ وَلا عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لا
أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ فَسَلَّمْنَا وَقُلْنَا أَتَيْنَاكَ
زَائِرِينَ وَعَائِدِينَ وَمُقْتَبِسِينَ فَقَالَ الْعِرْبَاضُ صَلَّى
بِنَا رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ ثُمَّ
أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا
الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ
الله كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا
فَقَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى الله وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ
عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى
اخْتِلافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ
الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا
بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الامُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ

Sunan Ibn Majah 42

حَدَّثَنَا
عَبْدُ الله بْنُ أَحْمَدَ بْنِ بَشِيرِ بْنِ ذَكْوَانَ الدِّمَشْقِيُّ
حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الله بْنُ
الْعَلاءِ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي الْمُطَاعِ قَالَ سَمِعْتُ
الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ يَقُولُ قَامَ فِينَا رَسُولُ الله صَلَّى
الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً
وَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ وَذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ فَقِيلَ يَا
رَسُولَ الله وَعَظْتَنَا مَوْعِظَةَ مُوَدِّعٍ فَاعْهَدْ إِلَيْنَا
بِعَهْدٍ فَقَالَ عَلَيْكُمْ بِتَقْوَى الله وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ
وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا وَسَتَرَوْنَ مِنْ بَعْدِي اخْتِلافًا شَدِيدًا
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ
الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَالامُورَ الْمُحْدَثَاتِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ

Sunan Ibn Majah 44

حَدَّثَنَا
سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَحْمَدُ بْنُ ثَابِتٍ الْجَحْدَرِيُّ قَالا
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ
عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الله قَالَ كَانَ رَسُولُ الله
صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلا
صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ
صَبَّحَكُمْ مَسَّاكُمْ وَيَقُولُ بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ
وَيَقْرِنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الامُورِ كِتَابُ الله وَخَيْرُ الْهَدْيِ
هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ وَكَانَ يَقُولُ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَعَلَيَّ وَإِلَيَّ
           

Dalam rangka efisiensi penulisan makalah, selanjutnya hanya akan
dipaparkan hadits-hadits tersebut dalam bentuk tabel. Karena dari
kesemuanya tidak terdapat perbedaan redaksi yang cukup signifikan.














Nama Kitab
Nomer
Bab (Kitab)
Sub-bab (Bab)
Shahih Muslim
1435
Al-Jum’ah
Takhfif al-Shalat wa al-Khutbah
Sunan Abi Daud
3991
Al-Sunnah
Fi Luzum al-Sunnah
Sunan Ibn Majah
42
Al-Muqaddimah
Ittiba’ Sunah al-Khulafa’ al-Rasyidin al-Muhdiyyin
Sunan Ibn Majah
44
Al-Muqaddimah
Ijtinab al-Bida’ wa al-Jadl
Sunan Ibn Majah
45
Al-Muqaddimah
Ijtinab al-Bida’ wa al-Jadl
Musnad Ahmad
13815
Baqi al-Musnad al-Mukatsirin
Musnad Jabir ibn ‘Abd Allah
Musnad Ahmad
14455
Baqi al-Musnad al-Mukatsirin
Musnad Jabir ibn ‘Abd Allah
Musnad Ahmad
16521
Musnad al-Syamiyyin
Hadits al-‘Irbadh ibn Sariyyah ‘an al-Nabi
Musnad Ahmad
16522
Musnad al-Syamiyyin
Hadits al-‘Irbadh ibn Sariyyah ‘an al-Nabi
Sunan Al-Darimi
95
Al-Muqaddimah
Ittiba’ al-Sunnah
Sunan Al-Darimi
208
Al-Muqaddimah
Fi Karahiyyat Akhdz al-Ra’y
Sunan Al-Darimi
209
Al-Muqaddimah
Fi Karahiyyat Akhdz al-Ra’y[2]


Kedua
belas hadits tersebut berbicara tentang keharaman membuat perkara baru
dalam agama (Bid’ah) dan anjuran untuk senantiasa berpegang teguh pada
al-Qur’an dan Hadits, dan hadits tersebut dikeluarkan Rasul dalam
fatwanya ketika berkhutbah di depan para shahabat. Namun, terdapat
beberapa versi yang menerangkan tentang munculnya hadits tersebut, yang
pertama ketika Rasul berkhutbah setelah shalat shubuh berjama’ah, yang
kedua ketika datang seorang shahabat yang bernama Irbadh, kemudian ia
meminta Rasulullah untuk memberikan mau’idhah hasanah, ada juga
yang mengatakan hadits ini muncul ketika Irbadh bertanya dan itu terjadi
usai shalat shubuh. Dan dalam hadits lain tidak terdapat keterangan
sama sekali kapan hadits ini muncul. Dalam makalah ini sengaja tidak
terlalu terfokus pada kajian asbab al-wurud,—hemat penulis—karena pembahasan mengenai kapan hadits ini muncul tidaklah terlalu berpengaruh pada penafisran nantinya.

Kemudian
diuraikan beberapa redaksi hadits yang memilki kesamaan tema, ataupun
beberapa hadits lain yang dapat membantu pemaknaan hadits di atas, baik
itu yang seide, ataupun yang tampak saling bertentangan. Dan disini
tidak disertakan hasil takhrij yang menggunakan metode bi al-maudlu’ al-fiqhiyy, karena memang tema Bid’ah tidak termasuk dalam tema-tema fiqh. Dan juga dikarenakan perbedaan peletakan hadits bid’ah ini dalam al-Kutub al-Tis’ah, dalam
sebagian kitab, hadits ini ditempatkan dalam muqaddimah, di kitab lain
hadits ini dimasukkan ke dalam pembahasan shalat al-Idain, tidak
dikelompokkan dalam satu pembahasan utuh. Sehingga hal ini menyulitkan
penulis dalam mencari menggunakan metode Takhrij bi al-Maudlu’. Berikut hadits-hadits yang berkaitan dengan hadits-hadits sebelumnya:

حَدَّثَنَا
يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ
الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ رَوَاهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَخْرَمِيُّ وَعَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَبِي عَوْنٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ
[3]
“....dari Aisyah R.A berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Barangsiapa
memunculkan perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan
bagian dari agama itu, maka perkara tersebut tertolak
”.. Diriwayatkan juga dari jalur Abd Allah ibn Ja’far.......”

حَدَّثَنَا
دَاوُدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْعَسْكَرِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
عَلِيٍّ أَبُو هَاشِمِ بْنِ أَبِي خِدَاشٍ الْمَوْصِلِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ مِحْصَنٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي عَبْلَةَ عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ الدَّيْلَمِيِّ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَقْبَلُ اللهُ لِصَاحِبِ
بِدْعَةٍ صَوْمًا وَلا صَلاةً وَلا صَدَقَةً وَلا حَجًّا وَلا عُمْرَةً
وَلا جِهَادًا وَلا صَرْفًا وَلا عَدْلا يَخْرُجُ مِنْ الإِسْلامِ كَمَا
تَخْرُجُ الشَّعَرَةُ مِنْ الْعَجِينِ
[4]

“…dari
khudaifah berkata: Rasulullah saw bersabda: Allah tidak akan menerima
amal ibadah orang yang ahli bid’ah, baik itu puasanya, shalatnya,
shadaqahnya, hajjinya, umrahnya, jihadnya, pembelanjaannya, dan juga
keadilannya, dia keluar dari Islam seperti keluarnya rambut dari adonan
roti (yang terbuat dari tepung)”[5]

قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلامِ
سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ
مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي
الإِسْلامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ
عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ
شَيْءٌ
[6]

Rasulullah
saw bersabda: Barang siapa yang mengawali perbuatan yang baik dalam
agama Islam (guna diikuti oleh orang setelahnya), maka baginya pahala
(dari perbuatan tersebut) dan juga pahala orang yang mengamalkannya
setelahnya dengan tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikitpun, dan
barang siapa yang mengawali perbuatan yang buruk dalam agama Islam
(guna diikuti oleh orang setelahnya), maka baginya dosa (dari perbuatan
tersebut), dan juga dosa orang-orang yang mengerjakan setelahnya dengan
tanpa mengurangi dosa-dosa mereka satu sama lain”

حَدَّثَنَا
زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ أَخْبَرَنِي
الْحَجَّاجُ بْنُ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ عَوْنِ
بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ بَيْنَمَا
نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ
قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ للهِ
كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلا
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ الْقَائِلُ كَلِمَةَ كَذَا وَكَذَا
قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ عَجِبْتُ لَهَا
فُتِحَتْ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ قَالَ ابْنُ عُمَرَ فَمَا
تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ ذَلِكَ
[7]

“….dari
Ibn ‘Umar berkata: ketika kami shalat bersama dengan Rasul, salah
seorang dari Jama’ah mengucapkan kalimat “Allah Akbar kabiran wa alhamdu
lillahi katsiran wa subhana Allah bukratan wa ashilan” kemudian berkata
Rasul: Siapa yang telah membaca kalimat tersebut? Lalu berkatalah
pemuda tersebut: Saya wahai Rasul. Dan kemudian Rasul bersabda: Saya
ta’jub mendengar kalimat itu, dan pintu-pintu surga telah dibukakan
untuk orang yang membacanya. Dan berkata Ibn ‘Umar: Saya tidak pernah
meninggalkannya (bacaan tersebut) semenjak Rasul bersabda yang demikian
itu”
C. Kritik Sanad


Adanya
tenggang waktu yang relatif jauh antara kita dan Rasul mengharuskan
untuk meneliti otentisitas dari Hadits-hadits yang disandarkan kepada
Rasulullah. Sehingga penelitian terhadap sanad yang menggambarkan
jalannya informasi dari masa ke masa menjadi kajian yang tidak bisa
ditawar-tawar lagi. Diskurus Ma’an al-Hadits pun juga mensyaratkan adanya tingkat validitas diterimanya hadits yang akan dikaji dan diteliti (dengan standard minimal Hasan).[8] Poin ini akan membahas para rawi yang terlibat dalam proses periwayatan hadits yang sedang dibahas.
Para Rawi:
·         Jabir ibn ‘Abd Allah
Beliau memiliki nama lengkap Jabir ibn ‘Abd Allah ibn ‘Amr ibn Haram. Lahir dan besar di kota Madinah, dan hidup dalam kalangan Anshar.
Beliau merupakan salah satu tokoh di kalangan sahabat. Guru-guru beliau
antara lain; Ubay ibn Ka’b, Ummi Kultsum binti Abi Bakr, Qatadah ibn
Nu’man, dan masih banyak lagi guru-guru beliau dari kalangan sahabat.
Dalam diskursus Ilmu Hadits kalangan sunny, Jumhur Ulama bersepakat
bahwa semua sahabat memiliki kredibilitas tertinggi dalam periwayatan,
sehingga penelitian terhadap mereka tidak lagi diperlukan. Karena mereka
merupakan saksi utama yang hidup bersama dengan Rasul, sehingga
kemampuan pemahaman dan juga daya tangkapnya pun memiliki nilai lebih.[9] Dan implikasinya pun, sangatlah jarang tentang informasi Jarh wa al-Ta’dil terhadap mereka.
·         Abu Ja’far
Nama Abu Ja’far merupakan kunyah yang dinisbatkan kepada anaknya yang juga termasuk salah satu Rawi yang
eksist di dunia periwayatan Hadis. Beliau memiliki nama lengkap
Muhammad Ibn ‘Ali ibn al-Husain ibn ‘Ali ibn Abi Thalib. Lahir di kota
Madinah, membuatnya lebih mudah dalam mengakses informasi yang
berhubungan dengan Islam, khususnya tentang Hadits. Terlebih beliau juga
termasuk ke dalam Ahl al-Bait, tepatnya cucu dari Husain RA. Dan
Jabir ibn ‘Abd Allah adalah satu dari guru yang telah mengajarkan
banyak disiplin Ilmu kepadanya. Hasan pun bertindak sebagai guru yang
telah mendidik beliau, sehingga ilmu yang diserapnya pun sangat banyak
yang bersumber dari perawi yang dapat dipercaya kredibilitasnya. Selain
sebagai guru, Hasan juga termasuk dari kerabat beliau, yaitu saudara
kandung dari Kakek beliau, Husain. Kemudian di akhir hayatnya beliau
habiskan untuk meriwayatkan hadits-hadits yang telah ia terimanya, dan
wafat bertepatan tahun 114 H, di kota kelahirannya, Madinah. Sanjungan
yang disematkan kepada beliau dari para Ulama lain pun sangat banyak,
diantaranya Ibn Hibban menilainya sebagai seorang yang tsiqah, dan juga
Muhammad ibn Sa’d dengan penilaian yang sama. Beliau juga mempunyai
banyak murid, diantaranya Rabi’ah ibn Abi Abd al-Rahman, Ja’far ibn
Muhammad yang juga merupakan anak beliau dan dalam sanad yang sedang
dibahas adalah salah satu perawi yang terdapat dalam mata rantai sanad
hadits ini.
·         Ja’far ibn Muhammad
Ja’far
ibn Muhammad—sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya—adalah anak
dari Muhammad ibn ‘Ali ibn al-Husain ibn Ali ibn Abi Thalib yang juga
merupakan seorang rawi yang masyhur. Darah Ahl al-Bait pun
masih mengalir dalam tubuh beliau. Lahir dan wafat di kota Madinah,
namun penyusun tidak dapat memberikan informasi mengenai sejarah
pelawatan keilmuannya dikarenakan minimnya data. Wafat pada tahun 148 H,
sehingga dapat diketahui dari sini bahwa beliau masih sempat bertemu
dengan ayahnya yang wafat pada tahun 114 H, sehingga nantinya dapat
diketahui ketersambungan sanad. Dari ayahnya itu, beliau banyak
mendapatkan Ilmu dan juga beberapa riwayat Haidts. Namun sebagaimana
seorang Ulama, guru yang mengajarkan Ilmu kepadanya tidaklah berjumlah
sedikit, diantara gurunya yang lain ialah Atha’ ibn Abi Rabah seorang
Ulama terkenal pada masanya. Mengenai kepribadian dan juga kapasitas
intelektualnya, banyak Ulama yang memberikan komentar terhadapnya, salah
satunya Imam al-Syafi’i. Imam al-Syafi’i menilainya sebagai perawi yang
tsiqah, komentar senada pun dating dari al-Nasa’I, Yahya ibn Mu’ayyan dan juga ibn Abi Haitsamah.
·         Sufyan
Sebagian orang mengenalnya sebagai tokoh spiritual (Sufi), namun dibalik itu, beliau juga termasuk salah satu dari rawi yang
banyak meriwayatkan Hadits. Beliau memiliki nama lengkap Sufyan ibn
Sa’id ibn Masruq, dan kunyahnya Abu ‘Abd Allah. Nasab beliau al-Tsaury,
dan hidup pada thabaqat Kibar al-Tabi’in. Beliau lahir di kota
Kuffah, dan kemudian wafat di kota Bashrah pada tahun 161 H. Diantara
guru-guru beliau adalah Ja’far ibn Muhammad, Adam ibn Sulaiman, dan juga
Ibrahim ibn ‘Amir ibn Mas’ud. Beberapa muridnya antara lain ‘Abd Allah
ibn al-Mubarak dan Ibrahim ibn Sa’id. Komentar dari Ulama pun sangat
jarang yang mencela beliau, hampir dikatakan tidak ada. Syu’bah ibn
al-Hajjaj menilainya sebagai Amir al-Mu’minin fi al-Hadits, yakni sebuah gelar tertinggi dalam klsifikasi Ulama Hadits, Ibn Hibban mengomentarinya dengan min al-Huffadz al-Muttaqin, dan Yahya ibn Mu’ayyan menilainya dengan gelar tsiqah.
·         Ibn al-Mubarak
Adalah
‘Abd Allah ibn Mubarak ibn Wadlih yang dalam sanad ini hanya disebut
ibn al-Mubarak. Beliau hidup pada masa pertengahan Thabaqah Tabi’in (al-Wustha min al-Itba’).
Kunyah beliau—selain sering disebut ibn al-Muabarak, juga sering
disebut dengan—Abu ‘Abd al-Rahman, dan bernasabkan al-Marwazi. Beliau
lahir di kota Hamash, dan kemudian wafat di kota Harah pada tahun 181 H.
Sufyan ibn Sa’id adalah salah satu dari sekian banyak guru beliau, dan
yang lain Sa’id ibn Yazid. Murid-murid yang pernah belajar Ilmu
kepadanya diantaranya ‘Utbah ibn ‘Abd Allah ibn ‘Utbah, dan juga ‘Utsman
ibn Muhammad ibn Ibrahim. Beberapa Ulama Ahli Hadits yang memberikan
sanjungannya terhadap beliau Ahmad ibn Hanbal : Hafidz, Abu Hatim al-Razy : Tsiqah, Imam.
·         ‘Utbah ibn ‘Abd Allah
Beliau
adalah salah satu dari guru Imam Besar dalam sejarah keilmuan Hadits,
yakni Imam al-Nasa’i. Memiliki nama lengkap ‘Utbah ibn ‘Abd Allah ibn
‘Utbah, yang lahir di kota Hamash dan wafat pada tahun 244 H. Beliau
termasuk dari golongan Kibar Tubba’ al-Itba’, yakni masa Tabi’ al-Tabi’in awal.
Diantara beberapa gurunya adalah ‘Abd Allah ibn al-Mubarak, dan juga
Yunus ibn Nafi’. Penilaian beberapa Ulama terhadapnya hampir kesemuanya
men-ta’dil­-nya, antara lain muridnya sendiri, al-Nasa’i meninalainya sebagai rawi yang tsiqah, ibn Hibban menilainya juga senada dengan al-Nasa’i.
Telah diuraikan biografi singkat para rawi yang terdapat pada sanad Hadits Imam al-Nasa’i 1560. Data yang diuaraikan semuanya diambil dari software CD ROM Mausu’ah al-Hadits al-Syarif, yang
berupa data mentah dan kemudian disajikan dalam bentuk
narasi-deskriptif. Setelah mengetahui bbiografi singkat tersebut dalam
pembahasan ini akan diinformasikan kesimpulan dari Jarh wa Ta’dil terhadap mereka dari para Ulama dalam bentuk tabel sebagai berikut:










Nama Kritikus




Nama Rawi




Abu Ja’far
Ja’far
Sufyan
Ibn Mubarak
‘Utbah
Ahmad ibn Hanbal
---
---
---
حا فظ
---
Ibn Hibban
ذكره من الثقات
---
من الحفاظ المتقين
---
وثقه
Al-Nasa’i
---
ثقة
---
---
ثقة, لابأس به
Yahya ibn Mu’ayyan
---
ثقة
ثقة
متثب ثقة, صحيح الحديث
---
Abu Hatim al-Razy
---
ثقة, لايسأل عن مثله
---
ثقة إمام
---
Syu’bah
---
---
أميرالمؤمنين في الحديث
---
---
Al-Syafi’i
---
ثقة
---
---
---
Dari semua kritikus yang tercantumkan di atas, tidak satupun yang mencela (Tajrih)
para perawi yang meriwayatkan Hadits yang sedang dibahas ini. Jadi
kesimpulannya, dari segi intelektualitas maupun sisi personalitinya,
para perawi di atas telah layak untuk di-ta’dil. Mengenai
ketersambungan sanad, dapat kita lihat dari masa hidup para perawi di
atas, kesemuanya sangatlah mungkin untuk bertemu, sehingga kemungkinan
pemalsuan data historis periwayatan sangatlah minim terjadi. Syahid dari
jalur lain pun turut memberikan sumbangsih dalam meningkatkan derajat
otentisitas Hadits ini. Dan antara satu rawi ke rawi lain setelahnya
memiliki hubungan antara guru dan murid, sehingga informasi yang
disampaikan pun menjadi lebih berkualitas dibandingkan dengan para rawi
yang tidak memiliki hubungan tersebut. Terlebih hubungan antara Muhammad
ibn ‘Ali dengan Ja’far ibn Muhammad ibn ‘Ali memiliki hubungan ayah dan
anak, sehingga memperkuat adanya ketersambungan mata rantai sanad. Dan
disini penulis hanya menelaah sanad periwayatan hadits dari satu jalur,
karena dirasa dapat mewakili untuk sekedar membuktikan bahwa hadits yang
dikaji ini adalah hadits Maqbul yang memang dapat menjadi Hujjah dalam Istinbath hukum. Fokus penulis lebih ditekankan pada Naqd al-Dakhili (kritik matan) yang akan diuraikan pada pembahasan selanjutnya.

D. Kritik Matan
Setelah
melakukan penelitian singkat tentang sanad Hadits, langkah selanjutnya
pembahasan ini akan menitik-beratkan terhadap pemaknaan yang erat
kaitannya dengan aspek kebahasaan. Sub-bab ini nantinya akan terbagi ke
dalam beberapa poin, poin yang pertama akan menguraikan Bid’ah secara
definitif, baik itu secara etimologi maupun terminologi yang berkembang
pada pemahaman beberapa Ulama mengenai term ini. Poin selanjutnya
berusaha menjelas-jabarkan Syarh Hadits tinjauan linguistik serta
pendekatan tematik (konfirmasi dengan Hadits dan dalil-dalil lain), dan
bagian terakhir dari sub-bab ini akan menghadirkan informasi mengenai
praktek keagamaan para sahabat dan generasi setelahnya pasca wafatnya
Rasul.

1.      Definisi “Bid’ah

Dirasa penting pemahaman makna bid’ah itu sendiri sebelum jauh memahami redaksi Hadits Rasul yang berisikan informasi tentang larangan bid’ah ini. Karena hal ini tentunya akan membantu dalam menentukan arah logika pemahaman sebuah teks.

Secara etimologi, lafadz Bid’ah merupakan bentuk mashdar dari akar kata Bada’a- Yabda’u (
بدع  –يبدع) yang bermakna membuat sesuatu baru yang belum ada sebelumnya.[10] Lafadz ini juga digunakan dalam bentuk Fa’il (pelaku dari suatu perbuatan) dalam al-Qur’an, yakni pada QS. Al-Baqarah (2):  117 ....بَديعُ السموات والأرض , pada ayat ini lafadz Badi’ merupakan
sighat fa’il yang bermakna pencipta sesuatu yang belum ada sebelumnya,
yakni Allah menciptakan langit tanpa permisalan apapun, tidak
terinspirasi dari perkara lain yang serupa.
[11]


Contoh lain yang dihadirkan dalam beberapa literatur yang kaitannya dengan pemaknaan kata Bid’ah secara linguistik ialah ayat kesembilan dari surat al-Ahqaf (46),……
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ, yang bermaksud bahwa Nabi bukanlah Rasul yang pertama kali diutus, telah terdapat beberapa Rasul sebelumnya.[12]


Dr. ‘Izzat ‘Ali ‘Athiyyah memberikan tambahan pengertian dengan sesuatu
yang diciptakan tanpa permisalan sebelumnya, baik itu mencakup perkara
yang baik, ataupun perkara yang buruk. Sehingga menurut bahasa pun, kata
Bid’ah ini sudah mencakup dua pembagian yang sering diperselisihkan, yaitu antara baik (Hasanah, Mahmudah) dan buruk (Sayyi’ah, Dlalalah, Madzmumah).
[13]

Makna itu menjadi menyempit ketika dikaitkan dengan terma Bid’ah yang terdapat dalam ajaran Islam. Sehingga terkadang terjadi paradoksi antara pembatasan makna bid’ah antara
definisi bahasa dan juga limitasi syar’i. Dalam beberapa karya
konvensional, Ulama klasik juga berbeda dalam memberikan definisi dan
batasan terhadap terma ini. Secara garis besar dari banyaknya pendapat
tersebut, dapat dikelompokkan menjadi dua bagian.

Pertama, mendefinisikan
bid’ah sebagai segala sesuatu yang dimaksudkan ke dalam urusan Agama
dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw semasa hidupnya,
cakupannya tidak hanya perkara yang beriorientasi buruk, akan tetapi
perkara baik pun juga termasuk jika tidak pernah dilakukan Rasul
sebelumnya.
[14]

Kedua,
segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rasul yang bertentangan dengan Syara’.[15]

Dari beberapa definisi di atas, setidaknya ada sedikit gambaran bagaimana pendapat Ulama dalam memaknai kata Bid’ah.
Sub-bab ini tidak akan terlalu jauh membahas bid’ah, hanya sebatas
pendefinisian. Mengenai macam pengelompokkan dan juga metode yang
digunakan Ulama dalam mengklasifikan Bid’ah ketika dihadapkan dengan Hadis yang sedang dikaji mengenai generalisasi keharaman Bid’ah secara mutlak akan dijelas-paparkan dalam poin berikutnya.

2.      Kajian Linguistik Matn al-Hadits Serta Pendekatan Tematik

Pemaknaan
sebuah teks tidak akan terlepas dengan kaidah kebahasaan yang membentuk
kalimat tersebut. Untuk Hadits—dalam hal ini menggunakan bahasa Arab
sebagai mediatornya—sudah barang tentu membutuhkan uslub bahasa Arab
guna memahami maksud yang terkandung di dalamnya. Maka dalam kajian
linguistik ini, penulis berusaha menelisik lebih jauh lagi makna Matn al-Hadits di
atas untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan berdasarkan redaksi guna
mendapatkan pemahaman yang lebih proporsional dan juga komprehensif.

2.1. Setiap Perkara Baru Adalah Bid’ah

......وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ وَكُلُّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ........[16]
“...Dan
setiap perkara yang baru itu merupakan bid’ah, dan setiap bid’ah ialah
bentuk dari kesesatan, dan setiap kesesatan nerakaah tempatnya....”

Jika
dimaknai secara literal, maka pemhaman akan Hadits ini serasa ekstrem.
Karena sangatlah tidak mungkin kita hidup sama persis dengan kehidupan
Rasulullah. Redaksi setiap perkara baru merpakan bid’ah, maka
tidak ada kemungkinan kita untuk berperilaku dan bersikap yang tidak
pernah dilakukan Rasul sebelumnya, tidak hanya dalam urusan peribadatan,
namun juga mencakup aspek duniawi. Akan tetapi aspek duniawi tersebut
terleburkan dengan adanya hadits:


....مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ.......
“....Barangsiapa
memunculkan perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan
bagian dari agama itu, maka perkara tersebut tertolak...”

Sehingga pemaknaannya menjadi menyempit dengan Takhshish dari
hadits lain. Hubungan antara sumber hukum Islam satu dengan yang
lainnya memiliki hubungan integratif-interkonektif, tidak dapat
terpisahkan satu sama lain. Baik itu ayat al-Qur’an satu dengan ayat
al-Qur’an lain, al-Qur’an dengan Hadits, maupun Hadits satu dengan
Hadits lain. Hadits tersebut mengindikasikan bahwa sesuatu yang tertolak
dan dilarang oleh Agama hanya perkara baru yang tertentu dalam urusan
Agama saja. Hal ini juga sejalan dengan pendefinisian
Bid’ah menurut Jumhur Ulama yang membatasinya dengan perkara baru yang cakupan wilayahnya hanya meliputi perkara Ukhrawi.[17]


Akan tetapi, tidak dengan mudahnnya permasalahan dunia ini
dikecualikan, karena pembatasan antara dimensi duniawi dan ukhrawi
merupakan wilayah abu-abu (tidak memiliki batasan pasti), dan dalam
faktanya pun, terkadang agama memasukkan hal-hal yang sekilas dipandang
sebagai perkara duniawi  ke dalam perkara ukhrawi. Namun setidaknya
dapat kita berikan suatu batasan umum dalam hal ini, urusan ukhrawi
ditertentukan kepada urusan ibadah yang sifatnya vertikal (
Habl Min Allah), dan ibadah antar sesama (Habl Min al-Nas) menjadi terkecualikan dari urusan ukhrawi ini. Hadits lain yang juga turut melegitimasi batasan Bid’ah ke dalam urusan ibadah Mahdlah:

........لا
يَقْبَلُ اللهُ لِصَاحِبِ بِدْعَةٍ صَوْمًا وَلا صَلاةً وَلا صَدَقَةً
وَلا حَجًّا وَلا عُمْرَةً وَلا جِهَادًا وَلا صَرْفًا وَلا عَدْلا
يَخْرُجُ مِنْ الإِسْلامِ كَمَا تَخْرُجُ الشَّعَرَةُ مِنْ الْعَجِين

“.......Allah
tidak akan menerima amal ibadah orang yang ahli bid’ah, baik itu
puasanya, shalatnya, shadaqahnya, hajjinya, umrahnya, jihadnya,
pembelanjaannya, dan juga keadilannya, dia keluar dari Islam seperti
keluarnya rambut dari adonan roti (yang terbuat dari tepung”

Hadits di atas dapat memberikan tambahan penjelasan mengenai kategorisasi Bid’ah yang diharamkan. Sebenarnya hadits ini lebih berbicara mengenai akibat dari orang yang membuat Bid’ah dengan
konsekwensi ibadahnya tidak akan diterima. Setidaknya dari konsekwensi
tersebut dapat menginformasikan bahwa batasan bid’ah lebih dikhsususkan
dalam urusan ibadah Mahdlah. Dan rasul pun dalam salah satu
hadits beliau menyebutkan bahwa Rasul membebaskan umatnya bertindak
dalam urusan dunia sesuai yang mereka yakini akan kebenarannya.

حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ
حَدَّثَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَهِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ
أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
سَمِعَ أَصْوَاتًا فَقَالَ مَا هَذَا الصَّوْتُ قَالُوا النَّخْلُ
يُؤَبِّرُونَهَا فَقَالَ لَوْ لَمْ يَفْعَلُوا لَصَلَحَ فَلَمْ يُؤَبِّرُوا
عَامَئِذٍ فَصَارَ شِيصًا فَذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنْ كَانَ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَشَأْنُكُمْ بِهِ وَإِنْ كَانَ مِنْ أُمُورِ دِينِكُمْ فَإِلَيَّ
[18]

“….kemudian
berkata Rasulullah: Apabila perkara yang kaitannya dengan urusan dunia,
maka hal itu tergantung pada diri kalian, dan apabila perkara yang
kaitannya dengan urusan agama, maka bagikulah tanggung jawabnya.”

Hadits inilah yang kemudian memperkuat statemen bahwa dalam urusan agama (Ukhrawi)
harus mengikut kepada sunnah Rasul, dan urusan dunia bukanlah menjadi
permasalahan jika kita membuat perkara baru yang tidak pernah dilakukan
oleh Rasul sebelumnya.
[19] Maka poin yang didapat dari potongan hadits وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ ini hanya dikhususkan bagi perkara baru yang hubungannya dengan pembuatan syari’at.

2.2. Setiap Bid’ah Merupakan Bentuk dari Kesesatan

Analisis selanjutnya pada kalimat “وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ“, lafadz Kullu tersebut merupakan penyeluruhan dari bentuk mufrad Bid’ah, sehingga hal ini berimplikasi bahwa tidak adanya pembagian baik buruk dalam urusan Bid’ah, semuanya sesat. Hal ini jika dikembalikan kepada pribadi Rasulullah sebagai sosok yang memang diberi anugerah untuk mengungkapkan jawami’ al-Kalam
(singkat tapi padat), maka sangatlah diperlukan kajian lebih mendalam
lagi mengenai konsep peredaksian hadits-hadits yang diucapkan oleh
beliau.


Dalam kajian linguistik yang lebih jauh lagi (Balaghah), lafadz ini memiliki dua kemungkinan makna.

Pertama, al-Istighraq (all-inclusive), yakni meratakan seluruh lafadz setelahnya dalam satu hukum, seperti pada contoh
[20]كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ, dalam ayat tersebut Kullu berfaedah Istihgra’, setiap makhluk hidup pasti akan binasa tanpa terkecuali.[21]

Kedua, Kullu yang mengandung mustatsnayat, yaitu terdapat pengecualian dari cakupan kata Kullu, dan memiliki arti sebagian, hampir keseluruhan atau juga kebanyakan, seperti pada contoh sabda 
Rasulullah: “Sesungguhnya biji hitam ini (al-habbat al-sauda’) adalah obat bagi segala (kull) penyakit kecuali mati”.[22]

Para mufassir sepakat bahwa kalimah ‘umum’ yang digunakan dalam hadits ini merujuk kepada sesuatu yang ‘khusus’. Maksud hadith ini sebenarnya ialah ‘beberapa’ penyakit bisa disembuhkan dengan habbat al-sauda’,
jadi bukanlah semua jenis penyakit dapat disembuhkan dengan satu obat,
karena hal ini juga bertentangan dengan logika dan juga ilmu
pengetahuan. Ada Mustatsna (pengecualian) yang tersimpan selain Mustatsna yang nampak (mati), dengan kata lain ada beberapa penyakit lain (selain mati) yang tidak bisa disembuhkan dengan al-habbat al-sauda’.
[23]

Dari dua kaidah mengenai pemaknaan lafadz Kullu di atas, belumlah dapat disimpulkan secara pasti, Kullu bid’ah dlalalah termasuk
dalam kategori pemaknaan yang mana. Sehingga diperlukan tambahan data
guna melengkapi analisis redaksi Hadits di atas.

Dalam kaidah Ushul al-Fiqh, lafadz yang berkonotasi ‘Amm memliki tiga kemungkinan makna, pertama, lafadz ‘Amm yang tidak mungkin di-takhshish, adalah lafadz ‘Amm yang disertai oleh qarinah  yang meniadakan pen-takhshish-annya,
[24] seperti dalam firman Allah:
....... وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ.........
.....dan kami jadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air....[25]
Kedua, ‘Amm yang dimaksudkan khusus karena adanya qarinah yang menghilangkan keumumannya dan menjelaskan bahwa yang dimaksud dari lafadz itu adalah sebagian dari satuan-satuannya,[26] seperti firman Allah
.......وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ....
“.....dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah ialah melaksanakan ibadah haji ke baitullah...”[27]

Yang
dimaksud manusia dalam ayat ini hanyalah tertentu kepada Mukallaf,
yakni orang yang Islam, Baligh, dan berakal. Pengecualian anak kecil dan
juga orang gila disebabkan adanya indikator sumber hukum lain yang
menyatakan bahwa setiap kewajiban hanya dibebankan kepada mukallaf.

Ketiga, ‘Amm yang bermakna khusus tanpa adanya qarinah yang melatarbelakangi kekhususannya.[28]

Ketiga kategori pemaknaan lafadz ‘Amm di atas, kemungkinan kedua yang paling tepat untuk memaknai lafadz ‘Amm “وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ”, karena adanya Takhshis dari
hadits lain yang menyatakan bahwa perkara baru yang dibuat seseorang
dalam urusan agama terbagi atas dua bagian, baik dan buruk. Yakni
hadits:


مَنْ
سَنَّ فِي الإِسْلامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ
عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ
وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا
وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ
أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
.
Barang
siapa yang mengawali perbuatan yang baik dalam agama Islam (guna
diikuti oleh orang setelahnya), maka baginya pahala (dari perbuatan
tersebut) dan juga pahala orang yang mengamalkannya setelahnya dengan
tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikitpun, dan barang siapa yang
mengawali perbuatan yang buruk dalam agama Islam (guna diikuti oleh
orang setelahnya), maka baginya dosa (dari perbuatan tersebut), dan juga
dosa orang-orang yang mengerjakan setelahnya dengan tanpa mengurangi
dosa-dosa mereka satu sama lain”


Metode inilah yang disebut dengan Takhshish al-‘Amm, yakni
mengkhususkan dalil yang masih bersifat umum kepada yang khusus dengan
ditemukannya dalil lain yang mengkhususkan keumumannya. Maka kesimpulan
sementara yang didapat, perkara baru yang sesat (Dlalal) hanya yang berkaitan dengan urusan baru di dalam agama dan bersifat tercela (sayyi’ah/madzmumah), yakni yang bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Sunnah.



            Hasil analisis ini juga didukung dengan pernyataan beberapa Ulama yang juga membagi Bid’ah  ke dalam dua kategori. Menurut Ibnu Atsir, bid’ah terbagi menjadi dua, yakni :

Bid’ah yang baik (hudan) dan bid’ah yang sesat (dlalal). Bid’ah yang tidak sesuai aturan Allah dan Rasul-Nya termasuk golongan bid’ah sesat yang dicela agama. Namun, jika sesuai dan tidak melanggar aturan Allah serta Rasul-Nya, maka termasuk bid’ah
yang baik dan terpuji.

Sedangkan apabila belum ada contoh atasnya
seperti perbuatan bersungguh-sungguh dalam pekerjaan, menuntut ilmu di
sekolah dan perguruan tinggi, dan seluruh perbuatan baik lainnya, ia
dianggap sebagai perbuatan terpuji asal tidak bertentangan dengan
syariat agama.
[29]

Senada dengan pernyataan Ibn al-Atsir di atas, dalam Fath al-Bāri
karya Ibn Hajar al-Asqalany disebutkan dalam syarah hadis-hadis
larangan melakukan bid’ah, Imam Syafi’i berpendapat bahwa bid’ah terbagi
menjadi dua, yakni bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Bid’ah
mahmudah adalah bid’ah yang sesuai dengan sunnah. Sementara bid’ah
madzmumah adalah bid’ah yang menyalahi sunnah. Riwayat ini dikeluarkan
secara maknawi oleh Abu Nu’aim dari jalan Ibrahim bin Junaid dari Imam
Syafi’i.[30]


Dalam keterangan lain dari kitab yang sama dijelaskan dari riwayat
Baihaqi bahwa Imam Syafi’i berpendapat, bid’ah itu ada dua. Bid’ah yang
menyalahi Qur’an, sunnah, atsar sahabat, dan ijma’ merupakan bid’ah
sesat. Sementara bid’ah yang sesuai dengan kebaikan dan tidak
menyalahinya, maka itu bukan bid’ah yang sesat.[31]

Hadits lain yang juga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk men-takhsis hadits kullu bid’ah dlalalah ialah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar:

حَدَّثَنَا
زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ أَخْبَرَنِي
الْحَجَّاجُ بْنُ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ عَوْنِ
بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ بَيْنَمَا
نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ
قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ للهِ
كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلا
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ الْقَائِلُ كَلِمَةَ كَذَا وَكَذَا
قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ عَجِبْتُ لَهَا
فُتِحَتْ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ قَالَ ابْنُ عُمَرَ فَمَا
تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ ذَلِكَ

“….dari
Ibn ‘Umar berkata: ketika kami shalat bersama dengan Rasul, salah
seorang dari Jama’ah mengucapkan kalimat “Allah Akbar kabiran wa alhamdu
lillahi katsiran wa subhana Allah bukratan wa ashilan” kemudian berkata
Rasul: Siapa yang telah membaca kalimat tersebut? Lalu berkatalah
pemuda tersebut: Saya wahai Rasul. Dan kemudian Rasul bersabda: Saya
ta’jub mendengar kalimat itu, dan pintu-pintu surga telah dibukakan
untuk orang yang membacanya. Dan berkata Ibn ‘Umar: Saya tidak pernah
meninggalkannya (bacaan tersebut) semenjak Rasul bersabda yang demikian
itu”

Hadits
ini memberikan ketegasan bahwasannya Rasul pun menerima perkara baru
dalam urusan peribadatan yang datangnya tidak dari beliau secara
langsung, karena bacaan “kabiran wa alhamdu... dst” tersebut
berasal dari sahabat yang kemudian didengar oleh Rasul, dan Rasul tidak
menyalahkannya, bahkan memberikan apresiasi terhadap bacaan yang dibuat
oleh sahabat tersebut. Namun tetap dalam ketentuan syari’at yang ada,
karena pasca wafatnya Rasul kita tidak bisa mengkorfirmasi benar
salahnya suatu perkara kepada beliau secara langsung. Sehingga
al-Qur’an, al-Hadits, Qaul al-Shahabah dan juga Atsar al-Tabi’in mutlak
menjadi pegangan yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan suatu
hukum. Karena dalam etika berijtihad, seseorang haruslah
bersungguh-sungguh dalam menggali hukum suatu perkara untuk ditemukan
solusinya, apabila ia benar maka akan mendapatkan dua pahala, dan
apabila salah, ia akan mendapatkan satu pahala. Asalkan dengan catatan
berhati-hati dan bersungguh-sungguh sesuai dengan makna kata ijtihad itu
sendiri. Sebagaimana yang terdapat dalam Hadits Rasul:


حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللهِ بْنُ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ
بْنُ شُرَيْحٍ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْهَادِ عَنْ
مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ
عَنْ أَبِي قَيْسٍ مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنْ عَمْرِو بْنِ
الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
قَالَ فَحَدَّثْتُ بِهَذَا الْحَدِيثِ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَمْرِو بْنِ
حَزْمٍ فَقَالَ هَكَذَا حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَقَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُطَّلِبِ عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
[32]


“...
Amr ibn ‘Ash mendengar Rasulullah bersabda: Jika seorang hakim ketika
menghukumi suatu perkara dengan ijtihadnya, dan kemudian dia benar
(ijtihadnya) maka baginya dua pahala, dan apabila dalam menghukumi
perkara tersebut dengan ijtihadnya yang salah, maka baginya satu
pahala.....”
Jikalau memang Bid’ah diharamkan secara mutlak lantas mengapa Rasul juga membolehkan ijtihad seperti dalam haditsnya di atas. Dalam riwayat lain

3594
- حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِى عَوْنٍ عَنِ
الْحَارِثِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أَخِى الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ
أُنَاسٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ
رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا
إِلَى الْيَمَنِ قَالَ « كَيْفَ تَقْضِى إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ ».
قَالَ أَقْضِى بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ « فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ
اللهِ ». قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم-. قَالَ «
فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِى سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلاَ
فِى كِتَابِ اللهِ ». قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِى وَلاَ آلُو. فَضَرَبَ
رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- صَدْرَهُ وَقَالَ « الْحَمْدُ للهِ
الَّذِى وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللهِ لِمَا يُرْضِى رَسُولَ اللهِ ».
[33]


Hadits
ini juga mengarahkan pada kebolehan mengadakan perkara baru (dengan
jalan ijtihad) dalam urusan Agama Islam, terlebih Rasul menyetujuinya
bahkan memuji seraya menepuk dada Mu’adz yang berkata: saya akan
berijtihad dengan pendapatku (jika tidak menemukan hukum suatu perkara
dalam al-Qur’an dan Hadits).


Dari
uraian analisis linguistik yang juga dipadukan dengan pendekatan
tematik, yakni mengaitkannya dengan hadits-hadits lain setema, dapat
ditarik kesimpulan sementara, bahwa bid’ah yang dilarang oleh Rasul
adalah Bid’ah dalam urusan Agama yang bertentangan dengan al-Qur’an dan
Hadits secara prinsipil. Namun ini bukan merupakan kesimpulan final,
karena nantinya akan berusaha diulas mengenai pendekatan beberapa ilmuan
dalam membahas tema bid’ah secara komprehensif. Yakni tidak terpaku
terhadap teks hadits di atas.

2.3. Setiap Kesesatan Nerakalah Tempatnya

Pembahasan
ini tidak akan terlalu panjang lebar, karena potongan hadits sebelumnya
telah dibahas cukup rinci, sehingga kekhususan lafadz sebelumnya
mempengaruhi kejelasan pemaknaan redaksi setelahnya. Sebelumnya
disiggung mengenai kriteria perkara baru yang dianggap Bid’ah, dan bid’ah yang tidak diperbolehkan. Sehingga makna Bid’ah yang tergolong dhalalah disini menjadi ikut menyempit, yakni bid’ah yang tergolong dlalalah ialah bid’ah diniyyah sayyi’ah. Adapun lafadz kullu dalam redaksi kullu dhalalah—hemat penulis—merupakan kullu yang berfaedah li al-Istighraq, yakni meleburkan segala jenis kesesatan ke dalam satu hukum, dan setiap kesesatan nerakalah tempatnya.

Berbeda dengan kalimat kullu bid’ah, lafadz tersebut menjadi khusus karena adanya takhshish dari beberapa hadits lain. Namun kullu dlalalah disini
mutlak tanpa pengecualian, karena tidak adanya dalil yang mengkhususkan
keumumannya.  Jadi memang setap kesesatan merupakan perbuatan tercela
yang balasannya ialah neraka.


3.      Praktek Keagamaan Pasca Wafatnya Rasul


Beberapa
praktek keagamaan para sahabat sangatlah berhati-hati dalam
melaksanakannya. Mereka sangat selektif memilih informasi tentang hal
ihwal Rasull semasa hidupnya. Hal ini dapat terlihat salah satunya
dengan adanya taqlil al-riwayah. Namun di sisi lain, dari
kehatian-hatian tersebut, bukanlah berarti segala yang dilakukan sahabat
sama persis seperti apa yang telah dilakukan Rasul. Salah satu contoh,
ialah kodifikasi Al-Qur’an. Pada masa Rasul, al-Qur’an diperintahkan
agar ditulis dalam berbagai lembaran-lembaran terpisah. Tidak diperintahkan untuk mengumpulkannya dalam satu buku. Namun pasca terjadinya perang Y
amamah, banyak sekali para sahabat yang hafal al-Qur’an meninggal, tercatat ada 70 orang sahabat yang meninggal dari kalangan Huffadh. Hal
ini yang kemudian melatarbelakangi ‘Umar mencetuskan pemikiran untuk
mengumpulkan lembaran-lembaran al-Qur’an menjadi satu kumpulan tulisan
(buku). Pada awalnya Abu Bakr—selaku khalifah pada saat itu—ragu untuk
melaksanakannya, berdasarkan alasan Nabi tidak pernah melakukan
sebelumnya. Namun karena alasan kemaslahatan yang dikemukakan oleh ‘Umar
begitu kuat, akhirnya Abu Bakr pun menerima usulan tersebut.
[34]
Tidak dapat dipungkiri, bahwa hal tersebut merupakan salah satu hal
yang tidak pernah dilakukan Rasul semasa hidupnya, dan perkara ini erat
kaitannya dengan urusan Agama (diniyyah).

Maka jikalau keumumam lafadz Kullu bid’ah dlalalah berlaku pada kasus ini, tentulah kodifikasi semacam ini juga termasuk kepada perkara yang dlalalah,padahal secara rasional, hal ini tentulah tidak tepat.
Kasus
lain yang ditemukan pada masa sahabat, shalat tarawih secara
berjama’ah. Pada masa Nabi, shalat tarawih dilakukan secara
sendiri-sendiri. Memang pada awalnya Rasul pernah melakukannya secara
berjama’ah, namun karena dikhawatirkan dianggap wajib, maka Rasul pun
meninggalkannya. Akan tetapi pada masa kekhalifahan ‘Umar ibn Khattab,
shalat tarawih dilakukan secara berjama’ah, dan rakaatnya pun ditentukan
menjadi 20 rakat. Hal ini secara bahasa tentulah dianggap sebagai Bid’ah, karena Rasul tidak melaksanakan yang demikian. Dan ‘Umar pun mengatakan : “Inilah Bid’ah yang bagus” (Ni’mat al-Bid’ah Hadzihi).
[35)

 Sehingga secara bahasa, hal tersebut (shalat tarawih jama’ah) tidaklah
terlepas dari istilah bid’ah, namun secara syar’i hal tersebut tidak
dikatakan Bid’ah, karena bid’ah secara pengertian syara’ ialah
tertentu pada perkara baru dalam agama yang bertentangan dengan
al-Qur’an dan Sunnah. Kasus lainnya yang disebutkan dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi sebagai bid’ah mahmudah yang
dilakukan para shahabat ialah adzan Jum’ah yang kedua, dilakukan oleh
‘Utsman dengan tujuan penguatan terhadap seruan kepada umat manusia yang
kemudian diteruskan oleh khalifah setelahnya, yakni ‘Ali ibn Abi
Thalib.
[36]

E.  Beberapa Pemabahasan Tentang Bid’ah


Dari
sisi Hadits, dirasa cukup keterangan yang ada untuk mensyarahkannya.
Akan tetapi terdapat aspek-aspek lain yang seharusnya diikut-sertakan
ketika membahas tema bid’ah ini. Dalam pembahasannya, penulis
berusaha menghadirkan data dari berbagai literatur yang pada umumnya
memang terdapat dalam kitab-kitab yang membahas tentang tema Bid’ah ini. Diantaranya pembagian bid’ah dari berbaga tinjauan, hukum bid’ah, yang akan dipaparkan dalam pembahasan selanjutnya.

1.      Pembagian Bid’ah

Sebelumnya telah sedikit diulas mengenai pembagian bid’ah menurut al-Syafi’i dan Ibn al-Atsir mengenai pembagian bid’ah dari sisi baik buruknya. Namun ternyata, dalam berbagai karya, pembagian bid’ah tidak hanya dibagi menjadi dua bagian tersebut, melainkan banyak sekali klasifikasi bid’ah yang terbagi atas beberapa pembagian. Berikut keterangannya.


a.    Pembagian berdasarkan Haqiqi dan Idlafiy
Pembagian ini berdasarkan segi Ushul dan furu’ dalam ajaran Islam. Adapun yang dimaksud dengan bid’ah haqiqiyyah:
perkara baru yang tidak didapatkan dalil disyari’atkannya, baik itu
dari al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan juga tidak terdapat pada pengambilan
hukum yang dilakukan oleh mayoritas Ulama. Dan bid’ah semacam ini tergolong ke dalam bid’ah sayyi’ah seperti
contoh: mengharamkan yang halal, menolak kehujjahan sunnah, membuat
ibadah yang baru (menambah model shalat yang lain), dan lain sebagainya.
[37]
Bid’ah Idlafiyyah: yakni perkara baru dalam agama, yang dipandang dari satu sisi adalah sunnah dan dari sisi lain merupakan bid’ah. Maksudnya ialah, secara prinsip telah diajarkan oleh Rasul, namun dalam prakteknya tidak pernah dilakukan oleh Rasul.[38]
Seperti contoh yang telah disebutkan sebelumnya, menuntut Ilmu telah
diajarkan oleh Rasul, akan tetapi mengenai praktek yang berkembang pada
masa sekarang—sekolah, kursus, kuliah, belajar via internet—tidak pernah
dilakukan oleh beliau.


b.   Pembagian berdasarkan Diniyyah dan Dunyawiyyah
Sebelumnya
juga sedikit dibahas mengenai hal ini. Yakni membagi perkara baru ke
dalam dua dimensi, duniawi dan ukhrawi (diniyyah). Dunyawiyyah: perkara baru yang tidak pernah dilakukan oleh Rasul yang tidak berhubungan dengan praktek peribadatan secara langsung (mahdlah),
dan hal ini tidaklah mungkin dapat dihindari, karena hal ini erat
kaitannya dengan perkembangan zaman dan kebiasaan individual
masing-masing orang, seperti: naik mobil, makan sosis dan lain
sebagainya.
[39]
Diniyyah:
yakni perkara baru yang muncul setelah wafatnya nabi yang
berorientasikan kepada tujuan mendekatkan diri kepada Allah, seperti:
membuat shalat baru, menambah raka’at tiap-tiap shalat, dan beberapa
permasalahan lain. Pembagian ini juga berhubungan dengan pembagian Hasanah dan sayyi’ah dan juga haqiqiyyah dan idlafiyyah.
[40]

c.    Pembagian berdasarkan I’tiqadiyyah, Qauliyyah, dan ‘Amaliyyah
I’tiqadiyyah:
keyakinan baru yang dibuat setelah wafatnya rasul, seperti berkeyakinan
adanya Nabi baru, Ali sebagai Nabi, Tuhan memiliki anak, dan keyakinan
lainnya yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.
[41]
Qauliyyah:
ucapan ataupun dzikr yang tidak pernah ada di zaman rasul, mengenai hal
ini, sangatlah banyak sekali perbedaan. Jika berangakt dari hadits yang
mewartakan tentang bacaan shalat yang dibuat oleh sahabat, dan Rasul
membenarkannya, maka perkara ini dianggap tidak bertentangan. Namun jika
memandangnya dari sudut lain, maka hal ini bisa dianggap sesat. Seperti
halnya shalat menggunakan bahasa daerah.
[42]
‘Amaliyyah: perkara baru yang diadakan pasca wafatnya Rasul yang sifatnya aplikatif. Seperti halnya shalat menggunakan cara sendiri (sayyi’ah), menggelengkan kepala di waktu berdzikir (idlafiyyah, hasanah aw sayyi’ah).[43]


2.      Hukum Bid’ah

Tentang bagaimana memandang hukum bid’ah ini, maka tidaklah lepas dari bagaimana sudut pandang seseorang mengartikan bid’ah, bagaimana seseorang mengklasifikasikan bid’ah, dan juga asas yang dibangun dalam pengaplikasian pemahaman tersebut. Cukup rumit memang pemahaman dan juga pembagian bid’ah ini, karena antara satu pembagian dengan pembagian yang lain saling berkaitan dan juga mempertimbangkan konsistensi pembatasan bid’ah itu
sendiri. Akan terjadi kerancuan apabila dalam satu sisi menggunakan
batasan satu, di sisi lain menggunakan batasan yang lain. Dalam poin ini
hanya akan dijelaskan gambaran umum mengenai bagaimana ulama
mengklasifikasikan hukum Bid’ah.

Al-Syaikh Abu Abd Allah al-Zarkasyi dalam kitabnya Al-Mantsur fi al-Qawa’id, membagi bid’ah dari sisi hukum melaksanakannya terbagi atas lima bagian,[44] sesuai dengan hukum yang terdapat dalam permasalahan keagamaan lainnya.

·         Wajib: perkara ini pada dasarnya bukanlah sesuatu yang wajib, dan tidak didapatkan nash yang
mewajibkannya, namun dikarenakan terdapat perkara wajib lain yang tidak
bisa sempurna tanpa melaksanakannya, maka perkara ini juga memiliki
implikasi hukum wajib, berdasarkan kaidah:
مالايتم الواجب الا به فهو واجب
   Beliau
menghadirkan contoh, mempelajari ilmu nahwu. Karena pemahaman Islam
adalah bersumber dari al-Qur’an Hadits, maka wajib hukumnya untuk
mempelajari disiplin ilmu yang mengantarkan pemahaman mendalaminya.

·        Sunnah
(Mandub)
: hal ini dianggap mandub berdasarkan kemaslahatan yang
terkandung di dalamnya sekalipun tidak pernah di nash-kan kesunnahannya:
seperti halnya memberikan metode pembelajaran yang baru dalam
memudahkan membaca al-Qur’an (Qira’ati, Dirasaty), dan lain sebagainya.

·        Haram:
keharaman ini pastinya mengarah kepada perkara baru yang bertentangan
dengan prinsip ajaran Aga Islam, seperti halnya mengaku Nabi, mengurangi
bilangan raka’at shalat, dan lain-lain.

·        Makruh: mempertimbangkan adanya kemadlaratan yang ditimbulkan, dengan catatan tidak sampai menyalahi Nash-nash al-Qur’an
Hadits, seperti halnya menginjak-injak mushaf di depan publik, karena
akan menimbulkan keresahan sekalipun tidak diharamkan secara
Nash.

|
·        Mubah:
Mubah ini, ialah perkara yang sah-sah saja dilakukan tanpa menimbulkan
kemadlaratan, dan apabila dilakukan tidak terdapat manfa’at yang di
dapat. Seperti halnya membawa mushaf tanpa adanya maksud apa-apa. Hal
ini dianggap mubah, karena pad zaman Rasul tidak didapatkan mushaf yang
telah terbukukan.

F.  Simpulan dan Penutup

Berbagai uraian dan keterangan di atas adalah sebuah upaya untuk menafsirkan (Tasyrih)
Hadits—yang pada dataran eksplisitnya menafikan segala bentuk tindakan
baru yang sama sekali tidak pernah ada di zaman Rasul—untuk
dikategorikan sebagai perkara yang haram. Tentunya hal ini jika tetap
dimaknai secara literal, maka kesalehan lokal (Local Wisdom)
tidak akan terwujud dikarenakan adanya selang waktu yang cukup jauh, dan
juga perberbedaan peradaban ketika Rasul Hidup. Dan tidaklah mungkin
Islam—sebagai agama Rahmatan li al-‘Alamin—menghendaki adanya un-sinkronisasi antara
perilaku umat
dengan fakta empirik yang sedang terjadi. Apabila tetap mengamalkannya
tekstual, terkesan lari dari peradaban dan perkembangan zaman. 

Maka
solusi yang diambil oleh penulis adalah memaknainya dengan analisis
linguistik yang juga dipadukan dengan redaksi Hadis lain, dan tanpa
meninggalkan kontribusi pemikiran para Ulama klasik dalam men-syarah-kannya. Dan kesimpulan yang dapat diambil ialah, tidak semua perkara baru termasuk ke dalam cakupan bid’ah, akan tetapi dikhususkan pada perkara yang hubungannya dengan hukum syar’i, dan lebih khusus lagi kepada ibadah vertikal (Habl min Allah). Untuk selanjutnya, lebih spesifik lagi, tidaklah semua perkara ibadah vertikal itu termasuk bid’ah, akan tetapi hanya perkara yang bertentangan secara prinsipil dengan al-Qur’an dan Sunnah, yakni bid’ah yang terlarang ialah al-Bid’ah al-Diniyyah al-Sayyi’ah (alladzi Yukhalif al-Kitab wa al-Sunnah) al-Haqiqiyyah.


Dalam kajian Ma’an al-Hadits, seharusnya
menyajikan analisis historis serta kontekstualisasi dengan fakta
kekinian, namun penulis hanya mengkajinya pada dataran teoritis. Hal ini
dirasa cukup karena memang Hadits yang diangkat berangakat dari
statement Nabi yang kapasitasnya sebagai pembawa Risalah, bukan sebagai
pemimpin dan juga bukan sebagai kepala keluarga, sehingga tidak
berangkat dari studi kasus sebagaimana penelitian Ma’an al-Hadits pada
umumnya. Karena apabila berangkat dari Hadits Nabi yang mengandung
kemungkinan bukan wilayah kerisalahan, terdapat ruang yang dapat
diteliti, yakni kondisi sosio-kultural bangsa Arab yang mempengaruhi
munculnya Hadits tersebut. Namun dalam penelitian ini tidak didapatkan
ruang tersebut, karena—hemat penulis—tidak ada pengaruhnya antara Asbab al-Wurud dengan pemaknaan Hadits, wilayahnya Risalah yang bersifat tuntunan dari Wahyu.
Pada akhirnya:
“Tidak ada yang sempurna di dunia ini kecuali Wudhu’”.[45]

Begitu
juga makalah ini, tak kan terlepas dari banyaknya kekeliruan dalam
menganalisis data, ataupun kesalahpahaman dalam menyampaikan, tidak
lugasnya bahasa yang dipakai, dan masih banyak sekali kekurangan yang
jika diungkapkan satu-persatu akan lebih tebal dari pembahasan makalah
itu sendiri. Semoga sedikit ini, dapat memberikan kontribusi ilmiah,
meskipun sejatinya tidak ilmiah.





[1] Al-Nasa’i 1560 dalam CD ROM Mausu’ah al-Hadits al-Syarif, Global Islamic Software, 1999.
[2] Hadits-hadits ini dikutip dari CD ROM Mausu’ah al-Hadits al-Syarif, nama
bab, dan juga nomer Hadits diambilkan langsung darinya, sehingga sangat
memungkinkan adanya perbedaan nomer Hadits dengan yang terdapat dalam
kitab asli, ataupun juga pada software yang lain, seperti al-Maktabah al-syamilah, dan lain-lain.
[3] Shahih Bukhari no. 2499.
[4] Sunan Ibn Majah no. 48
[5]
Penggambaran mudahnya dia keluar dari Islam. Jika dipahami secara
literal, maka Hadits ini menyatakan bahwa orang yang membuat bid’ah
telah murtad.
[6] Shahih Muslim no. 1691
[7]
Hadis riwayat Muslim no. 943. Hadis serupa juga dikeluarkan oleh
al-Nasa’i no. 875 dan 876, Tirmidzi no. 3516, dan Ahmad no. 4399.
[8] Nurun Najwah, Ilmu Ma’anil Hadis; Metode Pemahaman Hadis Nabi: Teori dan Aplikasi, (Yogyakarta: Cahaya Pustaka, 2008), hlm. 13-15.
[9] Nurun Najwah, Ilmu Ma’anil Hadis; Metode.....hlm. 14-15. Namun dalam bukunya, penulis juga memberikan sanggahan terhadap pendapat Jumhur Ulama tersebut.
Ia berargument bahwa tidak semua sahabat menjadi saksi primer dalam
munculnya sebuah hadis,kualitas intelektual dan ketaqwaan para sahabat
berbeda-beda, terlibatnya interpretasi sahabat dan juga informasi yang
kontradiktif, dan hal-hal lain yang memang merupakan sanggahan terhadap
penadapat Jumhur Ulama tersebut.
[10] A. Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), hlm. 65
[11] Murtadla al-Zabidy, Taj al-‘Arus min Jawahir al-Qamus Juz I, dalam (CD ROM Al-Maktabah al-Syamilah, Pustaka Ridwana, 2003), hlm. 5092
[12] Ibn Mandhur, Lisan al-‘Arab Juz 8, (Beirut: Dar al-Shadir, t.th.), hlm. 6.
[13] ‘Izzat ‘Ali ‘Athiyyah, Al-Bid’ah; Tahdiduha wa Mauqif al-Islam Minha, (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabiy, 1980), hlm. 157-158.
[14] Definisi ini menurut Ibn Taimiyyah, yang dikutip oleh Abd Allah ibn Abd Al-Aziz dalam kitabnya Al-Bida’ al-Hauliyyah Juz I, hlm. 12 CD ROM al-Maktabah al-Syamilah, ungkapan senada dikeluarkan oleh al-Syatibi dalam Al-I’tisham : Bid’ah
ialah sesuatu baru yang dimaksudkan untuk beribadah dan mendekatkan
diri kepada Allah. Sehingga perkara yang hubungannya dengan duniawi
menjadi terkecualikan dalam pembatasan ini.
[15] Definisi ini dikemukakan oleh Imam al-Syafi’i, al-Qarafi, al-Ghazali, Ibn al-Atsir, yang juga dikutip dari Al-Bida’ al-Hauliyyah Juz I, hlm. 11 CD ROM al-Maktabah al-Syamilah. Imam syafi’i membagi Bid’ah menjadi dua bagian, mahmudah dan madzmumah. Adapun yang bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah ialah Madzmumah, sehingga konsekwensi yang lebih jauh lagi, keharaman bid’ah hanya tertentu yang bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah.
[16]
Hadits dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya tidak disertakan sanad
dan juga sumbernya, karena pada point sebelumnya telah disinggung
panjang lebar.
[17] Lihat: Dr. Muhammad Alwi al-Maliky, Mafahim Yajibu an Tushahhah, (Kairo: Dar Jawami’ al-Kalim, t.th) hlm. 46-49)
[18] Sunan Ibn Majah no. 2462 Kitab al-Ahkam, bab Talqih al-Nahl.
[19] Lihat: Dr. Muhammad Alwi al-Maliky, Mafahim Yajibu an Tushahhah, hlm. 46-49.
[20] QS. Ali Imran (3): 185.
[21] Ibn Hisyam, Mughni al-Labib an Kutub al-‘A’arib Juz I, CD ROM al-Maktabah al-Syamilah, hlm. 73.
[22]
Diriwayatkan dari 'A'isyah dan Abu Hurairah ditakhrij oleh Bukhari,
Muslim, al-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Ahmad melalui sembilan belas
periwayatan. Al-Zuhri menyebut: "Biji hitam itu ialah ‘jintan hitam’ (alshunīz)." Ia juga dinamakan ‘jintan India’ dan pelbagai nama-nama lain.
[23] Sheikh Gibril Fouâd Haddâd, Memahami Bid’ah dalam http://www.livingislam.org/n/mb_e.html..
[24] Totok Jumantoro, Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: Amzah, 2005), hlm. 14, lihat juga Abd al-Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, (Kairo: Dar al-Qalam, 1978), hlm. 185.
[25] QS. Al-Anbiya’(21): 30.
[26] Totok Jumantoro, Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, hlm. 14, lihat juga Abd al-Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, hlm. 185.
[27] QS. Ali Imran(3): 97.
[28] Totok Jumantoro, Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, hlm. 14-15, lihat juga Abd al-Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, hlm. 186.
[29] Ibnu Atsir, al-Nihayah fi Gharib al-Hadis wa al-Asar juz I (Beirut: Dar Ihya’ al-Turas al-Araby, t.th.), hlm. 106. Beliau juga mendasarkan pendapatnya dengan hadits man sanna.....
[30] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Bāri, CD ROM al-Maktabah al-Syamilah, hlm. 330.
[31] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Bāri, CD ROM al-Maktabah al-Syamilah, hlm. 330
[32] Bukhari no. 6805, diriwayatkan juga oleh Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa'i, Ibn Majah, dan Imam Ahmad.
[33] Ibn Majah no. 3594.
[34] Mushtafa al-A’zami, Sejarah Teks al-Qur’an dari Wahyu sampai Kompilasi terj. Sohirin Solihin dkk. (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), hlm. 83-90.
[35] Lihat: Muhammad ‘Abd Al-Rahman, Tuhfah al-Ahwadzi Juz V CD ROM al-Maktabah al-Syamilah, hlm. 366.
[36] Muhammad ‘Abd Al-Rahman, Tuhfah al-Ahwadzi Juz V CD ROM al-Maktabah al-Syamilah, hlm. 366-367.
[37] Izzat ‘Ali ‘Athiyyah, Al-Bid’ah; Tahdiduha wa Mauqif al-Islam Minha, hlm. 272-274.
[38] Zaky Muhammad, Risalah al-Qiyam al-Rabbaniyyah; Fi Hadam Thuruq al-Bid’ah, (Yogyakarta: Percetakan Krapyak, 2003), hlm. 7. Lihat juga Izzat ‘Ali ‘Athiyyah, Al-Bid’ah; Tahdiduha wa Mauqif al-Islam Minha,
hlm.274. jikalau berpaham bahwa setiap bid’ah itu semuanya sesat tanpa
adanya pengklasifikasian, maka menuntut ilmu pun seharusnya hanya
terbatas pada halaqah-halaqah dan juga khutbah-khutbah seperti yang
terdapat pada masa Rasul. Karena menuntut ilmu masih berkaitan dengan
permasalahan keagamaan.
[39] Zaky Muhammad, Risalah al-Qiyam al-Rabbaniyyah; Fi Hadam Thuruq al-Bid’ah, hlm. 7 lihat juga Hasby al-Shidiqiy, Criteria Antara Sunnah dan Bid’ah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967), hlm. 48. Namun dalam buku Hasby tersebut disebutkan dengan Bid’ah ‘Adiyyah.
[40] Zaky Muhammad, Risalah al-Qiyam al-Rabbaniyyah; Fi Hadam Thuruq al-Bid’ah, hlm. 7 lihat juga Hasby al-Shidiqiy, Criteria Antara Sunnah dan Bid’ah, hlm. 48, dan dalam redaksi Hashby disebutkan dengan Ibadiyyah.
[41] Izzat ‘Ali ‘Athiyyah, Al-Bid’ah; Tahdiduha wa Mauqif al-Islam Minha, hlm.304. bid’ah ini mutlak termasuk ke dalam bid’ah sayyi’ah.
[42] Izzat ‘Ali ‘Athiyyah, Al-Bid’ah; Tahdiduha wa Mauqif al-Islam Minha, hlm.304.
[43] Izzat ‘Ali ‘Athiyyah, Al-Bid’ah; Tahdiduha wa Mauqif al-Islam Minha, hlm.304
[44] Abu ‘Abd Allah al-Zarkasyi, Al-Mantsur fi al-Qawa’id Juz I, (Kuwait: Wizarah al-Auqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah, 1405 H), hlm.219.
[45] Karena dalam tempat wudlu Masjid tertuliskan “Sempurnakanlah wudhu.



MEMOAR . CENDIKIAWAN MUSLIM
h WJudhu’”.

 
Design by Blogger Themes | Bloggerized by Admin | free samples without surveys