Oleh Von Edison Alouisci
Sejarah
munculnya persoalan-persoalan theologi dalam Islam adalah disebabkan
faktor-faktor politik pada awalnya setelah khalifah Usman terbunuh, kemudian
digantikan pula oleh Ali menjadi khalifah.
Peristiwa tersebut menurut keyakinan
Muawiyah bahwa Ali terlibat dalam kasus pembunuhan Usman. Sedangkan Ali Bin Abi
Thalib bin Abdul Mutalib bin Hasyim Al-Quraisy adalah anak paman Rasulullah
Saw. dan ibunya bernama Fatimah binti ibnu Manaf.
Sedangkan Muawiyah / adalah anak kandung
Abdu Syanus bersaudara dangan Hasyim bin Abdul Manaf, Hasyim adalah keturunan
Abdul Mutalib kakek nabi Muhammad Saw.
Abdul Manaf antara Umayyah dan Hasyim bin Abi Manaf sering terjadi persaingan
dalam suku quraisy mereka ingin memiliki kharisma yang tinggi dikalangan suku quraisy dan mereka
termasuk keluarga bangsawan dari suku quraisy selain didukung dengan harta
kekayaannya demikian disamping itu pula putra keturunannya dihormati dikalangan masyarakat karena
terkenal dalam keterampilannya dalam berbisnis.
Keadaan tatkala nabi Muhammad Saw
diangkat menjadi Rasul, persaingan terus berlanjut sampai anak cucu mereka bani
Hasyim dan Bani Umayyah.
Pada
tahun 8 H kota Makkah dapat dikuasai Abi Sofyan dan Muawiyah masuk Islam pada
saat itu Rasullullah Saw ingin mendekatkan keluarga pemannya ke dalam golongan
orang- orang yang berjasa dalam mengembangkan
Islam karena itu Muawiyah dijadikan anggota menulis wahyu.
Setelah
nabi wafat, pada tahun-tahun berikutnya peran Muawiyah dalam pengembangan Islam
cukup diakui sampai akhir dia menjadi Gubernur di Yordania dan setelah Yazid
(Gubernur Syam) meninggal dunia daerah ini disatukan dan ia menjadi gubernur
untuk di wilayah pada masa pemerintahan Umar bin Khattab (khalifah II) kemudian
dilanjutkan sampai pemerintahan khalifah ke III (Usman bin Affan). Kedudukan
Umayyah tersebut semakin kokoh pada masa Usman bin Affan, bahkan dia diberi
wewenng untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat-pejabat pemerintah. Hal
tersebut menumbuhkan isu kurang baik terhadap khalifah Usman bin Affan sebagai
kepala Madinah waktu itu, apalagi Usman dan Muawiyah sama-sama keturunan Bani
Umayyah.
Wafatnya
Usman menjadi salah satu profil alasan
Muawiyah untuk melakukan pemberontakan terhadap Ali, disamping itu Muawiyah
melalui taktik ini ingin mengulangi lagi kekuasaan yang pernah dimiliki bani
Umayyah ketika masih di zaman Jahiliyah. Ambisi keturunan Muawiyah menjadi
penguasa sejak zaman Jahiliyah terulang kembali dan dengan persoalan politik
inilah muncul persoalan dalam Islam.
SEJARAH TIMBULNYA KHAWARIJ
Pada saat Ali memegang tampuk pimpinan (kepala negara di Madinah) ia melihat
bahwa ada beberapa pejabat pemerintah yang diangkat oleh khalifah Usman bin
Affan kurang layak menduduki jabatan tersebut sehingga mereka perlu diganti dan
diberikan kepada yang berhak, termasuk pejabat yang diberhentikan Ali adalah
Muawiyah bin Abi Sufyan yang masih ada hubungan khalifah Usman bin Affan yang
mati terbunuh. Muawiyah yang sudah dibenci kepada Ali semakin merasa benci
setelah dipecat menjadi Gubernur Damaskus, karena itu pemecatan terhadap
dirinya tidak digubris oleh Muawiyah bahkan ia merencanakan untuk menyerang Ali
di ibu kota Madinah.
Mendengan isu Muawiyah akan menyerang Ali maka ia pun menyiapkan pasukannya
untuk menahan penyerangan tersebut, akhirnya pada tahun 37 Hijriyah terjadilah
pertempuran
akbar
antara Ali dan pengikutnya sebelah barat sungai Eufrat yang bernama siffien dan peran
tersebut
dalam sejarah dikenal perang Siffien.
Pada
saat kemenangan hampir di raih pasukan Ali, maka Amir bin Ash dari kelompok
Muawiyah memerintahkan salah seorang pasukannya untuk mengangkat Al-qur’an
diatas ujung tombak sebagai tanda minta bertahqim kepada Al-qur’an melihat
gelagat yang tanpa didiga itu merasa ragu, khawatir itu semua sekedar tipu
muslihat, maka Ali pun menyuruh tentaranya untuk terus bertenpur, maka ketika itu sebagian tentaranya menentang,
kebanyakan mereka menghendaki diadakan
perdamaian dan menerima ajakan Muawiyah. Akibat dari desakan tentaranya Ali terpaksa menerima tahqim dan menyuruh
komandannya Al-Ansyar An-Naka’i menghentikan pertempuran.
Anehnya setelah Ali setuju, laskar Ali
yang semula mendesak untuk bertahqim yang rencananya dilaksanakan bulan
Ramadhan tahun 37 Hijriyah, berbalik sikap dan
mereka mendesak Ali agar jangan mau melaksanakan tahqim, dan lebih dari
itu mereka menuntut agat Ali mengaku
telah kafir karena kesalahannya mau bertahqim, tentu saja semua ini jelas
ditolak oleh Ali. Pada saat tentara Muwiyah mundur ke Syam dan pasukan Ali
mundur ke Koufa, kelompok Ali yang mendesak jangan bertahqim tersebut
memisahkan diri dan pergi ke Harura dan tidak mau lagi bergabung dibawah
pimpinan Ali. Maka mengangkat Abdullah Ibnu Wahab Al-Rasyidi, sebagai imam
mereka. Dan kelompok ini dikenal dengan nama Khawarij yang pada awalnya
jumlah mereka kurang lebih 12.000 orang.
Merekapun membenci Muawiyah karena
dianggap Agreddor dan membenci Ali karena dianggap lemah. Mereka tersebut
khawarij karena keluar dari pasukan Ali, sebagai kelompok tidak setia. Kemudian
mereka mengaitkan nama khawarij dengan Al-qur’an dengan maksud nama khawarij
itu berkonotasi baik.
ﺎﻤﻴﺣﺮﻟارﻮﻔﻏ
ﷲا نﺎآو ﷲا ىﺎﻋ ﻩﺮﺟا
ﻊﻗو ﺪﻘﻓ تﻮﻤﻟا ﻪآرﺪﻳ ﻢﺛ
ﻪﻟﻮﺳرو ﷲا ﻰﻟا اﺮﺟﺎﻬﻣ ﻪﺘﻴﺑ
ﻦﻣ جﺮﺨﻳ ﻦﻣو
Artinya
: Barang siapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud
berziarah kepada Allah dan Rasul-Nya
kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai kepada tempat yang dimaksud) maka
sesungguhnya telah tetap pahala
disis Allah. Dan Allah maha pengampun
lagi maha penyayang. (An-Nisa : 100)
Disamping sebutan Khawarij, merekapun menyebut diri mereka sendiri dengan
sebutan kelompok Syurah yakni penjual. Mereka sebagai orang yang menjual
(mengorbankan) dirinya untuk mendapatkan ridho Allah. Nama ini dinisbatkan
dengan QS. 2 : 207.
ِدﺎَﺒِﻌْﻟﺎِﺑ ٌفوُؤَر ُﻪّﻠﻟاَو ِﻪّﻠﻟا ِتﺎَﺿْﺮَﻣ ءﺎَﻐِﺘْﺑا ُﻪَﺴْﻔَﻧ يِﺮْﺸَﻳ
ﻦَﻣ ِسﺎﱠﻨﻟا َﻦِﻣَو
Artinya
: Dan diantara manusia
ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridaan Allah; dan Allah Maha Penyantun
kepada hamba-hamba-Nya.
Jadi kaum Khawarij disebut juga kaum Syurah, walaupun mereka tidak setuju
bertahqim, namun musyawarah dilangsungkan juga, da tempat dilaksanakannya
musyawarah di Daumatul Jandal (suatu tempat antara Irak dan Syam). Pihak Ali
diwakili oleh Abu Musa Al-Asyari sedangkan pihak Muawiyah diwakili oleh Amr bin
Ash.
Dalam musyawarah ini pihak Ali terjebak
tipu muslihat yang dilakukan oleh Muawiyah mereka dianggap pihak yang benar dan
tidak melakukan kesalahan, akhirnya
musyawarah ini tidak berakhir dengan baik dengan gagalnya musyawarah ini
kelompok Khawarij makin benci Ali, Muawiyah, Abu Musa Al-Asyari dan Amr bin
Ash, serta semua pendukung dari pihak Ali dan Muawiyah dan semuanya dianggap
berdosa dan kafir.
Persoalan
politik ini akhirnya berubah menjadi persoalan theologi karena persoalan kafir
atau bukan kafir bukanlah soal politik tetapi masalah theologi.
Kafir adalah orang yang tidak percaya dan lawannya adalah mukmin orang
dipercaya. Dalam Al- qur’an kedua kata ini senantiasa dikontraskan. Didalamnya
kata kafir dipakai terhadap orang yang tidak percaya pada Nabi Muhammad Saw dan
ajaran yang dibawa oleh nabi tersebut, atau orang
yang
belum menjadi mukmin dan masuk Islam. Berbeda dengan kaum khawarij kata kafir
mereka pakaikan untuk golongan orang mukmin / yang sduah masuk Islam. Bagi faham golongan Khawarij
dalam golongan umat Islam ada yang bersifat kafir, sehingga kafir yang artinya
semula di dalam Al-qur’an ditunjukkan pada orang yang tidak percaya kepada
ajaran Allah atau orang belum masuk Islam berubah hati, karena Ali, Muawiyah,
Amr bin Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari serta semua pengikutnya yang setuju kepada
pelaksanaan tahqim dianggapp kafir oleh kaum Khawarij, padahal mereka semua
adalah Muslim. Dan inilah persoalan kafir mengkafirkan dalam kalangan Islam
muncul pertama sekali dilakukan oleh kelompok Khawarij.
Khawarij dinilai sebagai golongan paling
keras dalam aturan keberagaman, mereka menentang pandangan ortodoks yang
beranggapan bahwa kepercayaan (iman) yang paling utama. Keyakinan dogmatic
golongan Khawarij sangat besar mempengaruhi dialektika agama dalam theologi
Islam, terutama dalam memahami kodrat dan madar Tuhan. Meskipun beranggapan
bahwa dirinya adalah satu-satunya golongan yang kuat dalam memegang semua
ajaran dan hukum Islam.
Artinya
: Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah
antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya
terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu
sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah
kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil
dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
(49. Al-Hujurat : 9)
Dengan merujuk kepada ayat diatas mereka mengambil keiimpulan bahwa Muawiyah
harus digempur dan ditundukkan sampai ia atuh dan mengakui kekhalifahan Ali bin
Abi Thalib, disamping itu mereka yang menyalahkan Muawiyah karena ia telah
melawan dan menyerang kekhalifahan yang sah dan karen ia telah berdosa besar
dan dianggap kafir. Disamping
Muawiyah yang telah berdosa maka Ali
juga bersalah dan berdosa dan dianggap kafir karena tidak melaksanakan ayat
diatas dan malah lebih parah lagi karena Ali mau menerima Tahkim.
Sementara itu Abu Musa Al-Asyari dan Amr bin Ash sebagai pendukung Ali Muawiyah
juga telah berdosa besar dan kafir karena mau menyetujui Tahkim. Hukum kafir
ini semakin luas meliputi setiap orang yang berbuat dosa besar seperti pencuri,
penzina dan pembunuh kafir bagi pembuat dosa besar benar ini didasarkan dengan
ayat Al-qur’an surat An- Nisa : 31.
ﺎًﻤﻳِﺮَآ ًﻼَﺧْﺪﱡﻣ ﻢُﻜْﻠِﺧْﺪُﻧَو ْﻢُﻜِﺗﺎَﺌﱢﻴَﺳ ْﻢُﻜﻨَﻋ ْﺮﱢﻔَﻜُﻧ ُﻪْﻨَﻋ
َنْﻮَﻬْﻨُﺗ ﺎَﻣ َﺮِﺋﺂَﺒَآ ْاﻮُﺒِﻨَﺘْﺠَﺗ نِإ
Artinya
: Jika kamu menjauhi dosa - dosa
besar di antara
dosa-dosa yang dilarang kamu
mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu
yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
DOKTRIN-DOLTRIN POKOK KHAWARIJ
-Khalifah atau Imam harus dipilih
secara bebas oleh seluruh umat Islam.
-Khalifah tidak harus berasal dari
keturuna Arab. Dengan demikian setiap orang mulim berhak menjadi khalifah
apabila sudah memenuhi syarat.
-Khalifah dipilih secara permanen
selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus
dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
-Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar,
Umar, dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ke 7 kekhalifahannya, Utsman
r.a dianggap telah menyeleweng.
-Khalifah Ali adalah sah, tetapi
setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng.
-Muawiyah dan Amr bin Ash serta
Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
-Pasukan perang jamal yang melawan
Ali juga kafir.
-Seseorang yang berdosa besar
tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangar anarkis (kacau)
lagi, mereka menganggap bahwa muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau
membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menaggung beban
harus dilenyapkan pula.
-Setiap muslim harus berhijrah dan
bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi
karena hidup di dalam dar al-harb (Negara musuh), sedang golongan merekan
sendiri dianggap berada dalam dar al-Islam (Negara Islam).
-Seseorang harus menghindar dari
pimpinan yang menyeleweng.
-Adanya wa’ad dan wa’id (orang
yang baik harus masuk surga dan orang yang jahat harus masuk neraka).
-Amar ma’ruf nahi mungkar.
-Memalingkan ayat-ayat al-qur’an
yang tampak mutsyabih (samar).
-Al-qur’an adalah makhluk.
-Manusia bebas memutuskan
perbuatannya bukan dari Tuhan.
3. PERKEMBANGAN KHAWARIJ
Semua aliran yang bersifat
radikal, pada perkembangan lebih lanjut, dikategorikan sebagai aliran khawarij,
selama doktrinnya identik dengan aliran ini. Harun Nasution mengidentifikasi
beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai aliran khawarij,
yaitu sebagai berikut :
-Mudah mengkafirkan orang yang
tidak segolongan dengan mereka walaupun orang itu adalah penganit agama Islam.
-Islam yang benar adalah Islam
yang mereka fahami dan amalkan, sedangkan Islam yang dipahami dan diamalkan
golongan lain tidak benar.
-Orang-orang Islam yang tersesat
dan menjadi kafir perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu Isla
yang seperti mereka fahami dan amalkan.
-Karena pemerintahan dan ulama
yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka memilih Imam dari
golongan mereka sendiri yakni Imam dalam arti pemeluk agama dan pemuka
pemerintahan.
-Mereka bersifat fanatic dalam
faham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapai
tujuan mereka
Khawarij pada awalnya adalah penampilan Islam sebagai kekuatan politik, namun
persoalan menjadi berubah, karena Khawarij memasukkan Team Kafi dalam
pembicaraan mereka apabila tuduhan kafir ditujukan kepada umat Islam.
Hukum-hukum baik tentang dosa besar, syirik maupun Terminologi kafir yang harus
dikemukakan, semula didasarkan kepada kepentingan-kepentingan politik bergeser
menjadi masalah Theologi.
Pemecahan-pemecahan diantara mereka yang
semula didominasi oleh sebab-sebab politik
akhirnya
berubah menjadi sekte-sekte aliran theologi Khawarij.
A. Kelompok Khalifah sekte
Al-Muhakimah dengan pimpinan Abdullah bin Wahab
Al-Raisbi
melakukan pemberontakan di Nahrawan serta membunuh Abdullah ibnu Al-Khabbah
istrinya. Karena perbuatan mereka kelompok Al-Muhakimah ini terpaksa dihancurkan dan dihapuskan dan dihapuskan Ali, tetapi dari sebagian dari
kelompok Al-Muhakimah dapat melarikan
diri diantaranya dua orang ke Sijistan, dua orang ke Yaman, dua orang ke Oman,
dua orang ke Al-Jazair dan satu orang ke Talmuzan. Sisa-sisa Al-Muhakimah ini
kelak membuat kelompok baru yang dikenal dengan sekte Al-Zariqah.
Sekte Al-Zariqiyah / Azariqah
Sisa-sisa Al-Muhakimah mengadakan kosolidasi dan mendirikan kelompok baru
dibawah pimpinan Nafi ibn Al-Zaraqiyah. Mereka golongan yang kuat dan dapat
menguasai Ahwaz serta daerah sekitarnya. Perlu juga diketahui bahwa mereka
masih belum melupakan peristiwa pahit karena kekalahan dari pihak Ali akibat
ketidak jujuran dari Muawiyah dan rekan-rekannya, sehingga wajar jika ajaran
dari theologi mereka sangat keras.
Pokok-pokok ajarannya sebagai berikut :
1. Semua penduduk yang tidak mampu membantu gerakan mereka adalah musrik.
Alasannya
karena
mereka menyeru masyarakat kepada seruan Rasul, jadi jika menolak adalah syirik.
2. Wilayah yang tidak menyetujui paham mereka dinilai Daru syirkah.
3.Haram hukumnya menjalin kasih sayang,
pernikahan, serta bermukim ditengah-tengah mereka,
4.haram
waris-mewarisi, haram memakan sembelihan mereka,
5.tidak
boleh menerima kesaksian mereka, namun boleh membunuh mereka termasuk anak-anak
dan wanitanya.
6. Penzina mukhson boleh tidak dirajam tapi cukup didera saja, karena
nash hanya menyuruh mencambuknya (Alil
milal wa nihal 121).
7. Tidak boleh taqiyah (menyembunyikan pendirian).
8. Dosa besar dan kecil boleh terjadi pada diri nabi.
Untuk
menjadi penganut theologi
Khawarij sekte Azraqiyah harus melalui ujian. Calon anggota diberi tawanan, jika tawanan
itu dibunuhnya berarti ia lulus. Akan tetapi jika tidak dibunuh maka dialah
yang dibunuh. Kadang tawanan itu berasal dari sukunya, sehingga putuslah
hubungan
dengan sukunya dan semakin eratlah hubungan Azraqiyah
Sekte An-Najdah
Karena paham Azraqiyah terlalu keras,
maka orang-orang yang tidak setuju kepada paham itu lantas memisahkan diri, antara lain rombongan Abu
Fudaik yang pergi menuju Yamamah.
Kelompok mereka semakin besar setelah mampu menarik hati Najdah bin Amir Al-
Hanafi beserta rombongannya yang semula berminat bergabung dengan golongan
Azraqiyah. Najdah yang di bai’ah tahun 66 H beserta rombongannya menguasai
daerah Bahrain Hadral Maut Yaman dan Thaib.
Pokok-pokok ajaran mereka adalah :
1. Haram membunuh anak-anak dan wanita yang tidak sepaham dengan kelompok
Najdah.
Namun
demikian bagi anak-anak Muslim yang dewasa yang tidak sepaham tetap dinilai
kafir (sama dengan pendapat Azraqiyah).
2. Muslim tidak ikut berziarah atau perang bersama mereka tidaklah musrik.
3. Non Muslim (ahluzinnah) yang tinggal diluar daerah Najd, halal dibunuh.
4. Taqiyah demi menyelamatkan diri tidak terlarang.
5. Dosa kecil yang dilakukan terus-menerus akan menjadi dosa besar dan
pelakunya akan
musyrik.
Allah mungkin akan menghukumnya, tetapi kalaupun Allah menghukumnya tidak akan
memasukkannya ke neraka. Dengan demikian asal muslim itu melaksanakan hal-hal yang fundamental ( Pemikiran Theologi Dan Filsafat Islam)
(W.Mothomery Wtt, 1987, hlm.22)
Sekte Al-Ajaridah
athiah Al-Hanafi yang lari ke Sijistan
bersama temannya yang bernama Abdur Karim
Bin
Arsyad membentuk kelompok baru yang dikenal dengan nama Al-Ajaridah, ( Abdul Aziz,
hlm.48)
Menurut
golongan Ajaridah mereka tidak mengakui Surat Yusuf yang ada dalam Al-qur’an,
sebab menurut mereka, tidak layak ada kisah percintaan di dalam Al-qur’an ( Al-Milal Wal
Nijhal,
1967, hlm.128)
Pokok-pokok ajaran mereka adalah :
1.Kaum Muslim yang tidak ikut berperang
dari sekte Aj-Jaridah tidaklah muslim.
2. Kaum muslim yang tidak ikut berhijrah ke Dar Islam juga tidak musyrik,
karena hijrah itu
tidak
wajib, melainkan keutamaan saja. (al-Milal Wa An-Nihal, hlm.128).
3.Harta yang boleh dijadikan rampasan
adalah harta orang yang mati terbunuh dalam
peperangan
(Theologi Islam, hlm.17).
4. Anak-anak yang musyrik tidak ikut menjadi musyrik, (Theologi Islam, hlm. 17)
Sekte Ash-Shuryyah
Sekte
ini dipimpin oleh Zaid Ibn Al-Asfar. Mereka berpendapat :
1.Orang Islam tidak turut serta berhijrah tidaklah kafir.
2.Daerah orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka bukanlah Zona Perang (Dar
Alharb).
Daerah perang adalah kap pasukan pemerintah (Al-Hilal Wal Nihal, hlm.137).
3.Tidak semua orang yang berbuat dosa dinilai musyrik. Mereka membagi dosa
menjadi
dua
kelompok.
-Pertama dosa yang sangsinya hanya didunia seperti membunuh, berzinah
dan mencuri, ini tidak dinilai kafir.
- Kedua dosa yang sangsinya di akhirat
seperti meninggalkan sholat dan puasa. Pelakunya dinilai kafir. (Theologi
Islam, hlm.19).
4. Kufur terbagi 2, pertama BI inkar –
nik’Mahmuddin. Kedua kufur bi ingkar Al-
Rububiyah.
Jadi istilah Kafir tidak selamanya berarti keluar dari Islam.
5. Boleh takiyah dalam perkataan tapi terlarang dalam perbuatan.
6. Demi keamanan diri, perempuan Islam boleh menikah dengan laki-laki didaerah
bukan
Islam.
(yang dimaksud dengan kafir adalah muslim yang tidak sepaham dengan mereka).
Melihat pendapat-pendapat mereka maka
golongan ini agak moderat dibandingkan dengan golongan lainnya.
Sekte Ibadiyah
tokoh pembawanya adalah Abdullah bin Ibadi yang memisahkan diri dari kelompok
Azariqoh tahun 66 H. pokok-pokok ajaran mereka :
1. Orang Islam diluar kelompok atau yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah
mukmin
dan
bukan pula musrik tetapi kufur nikmat. Syahadatnya diterima, jadi haram dibunuh
dan
boleh mengadakan hubungan pernikahan. (Theologi Islam hlm.20).
2. Orang yang berbuat dosa besar adalah
Muwhid (mengesakan Allah tetapi bukan
mukmin).
Kalaupun kufur hanyalah kufur Nikmat
bukan kufur Nillah. Jadi tidak dinilai keluar dari agama Islam.
3. Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah alat-alat perang seperti kuda dan
senjata,
sedangkan
harta mereka seperti emas dan perak tidak boleh dirampas dan harus dikembalikan.
Al-Ibadiyah
merupakan kelompok Khawarij yang paling moderat. Jadi tidak heran jika mereka
menjalin hubungan harmonis dengan pemerintah Abdul Malik bin Marwan. Demikian
juga pemimpin Al-Ibadiyah berikutnya yang bernama Jabir Zayid Al-Azdi sanggup
berhubungan hajjad, panglima bani Umayyah yang selalu bersikap keras dalam
memerangi kaum Khawarij lainnya.
HADIS KHAWARIJ
KAITANNYA DENGAN NAJD DAN ARAH TIMUR
Hadis Khawarij Kaitannya Dengan Najd Dan Arah
Timur
Sebagian dari pengikut salafy menjadikan hadis khawarij
sebagai hujjah untuk menetapkan kalau hadis fitnah tanduk setan merujuk ke Irak
bukan ke Najd. Mereka menunjukkan kalau khawarij itu muncul di Irak
dan terdapat hadis yang mengkaitkannya dengan arah timur. Sayang sekali mereka
tidak memperhatikan kalau sebenarnya Najd juga punya kaitan yang erat dengan
khawarij. Bisa dibilang munculnya khawarij itu bermula dari Najd..
Hadis Asal Mula Khawarij
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا
شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَهُوَ يَقْسِمُ قِسْمًا أَتَاهُ ذُو الْخُوَيْصِرَةِ وَهُوَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي
تَمِيمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ فَقَالَ وَيْلَكَ وَمَنْ يَعْدِلُ
إِذَا لَمْ أَعْدِلْ قَدْ خِبْتَ وَخَسِرْتَ إِنْ لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ فَقَالَ
عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي فِيهِ فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ فَقَالَ دَعْهُ
فَإِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلَاتَهُ مَعَ صَلَاتِهِمْ
وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ
يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ يُنْظَرُ
إِلَى نَصْلِهِ فَلَا يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى رِصَافِهِ فَمَا
يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى نَضِيِّهِ وَهُوَ قِدْحُهُ فَلَا
يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى قُذَذِهِ فَلَا يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ
قَدْ سَبَقَ الْفَرْثَ وَالدَّمَ آيَتُهُمْ رَجُلٌ أَسْوَدُ إِحْدَى عَضُدَيْهِ
مِثْلُ ثَدْيِ الْمَرْأَةِ أَوْ مِثْلُ الْبَضْعَةِ تَدَرْدَرُ وَيَخْرُجُونَ
عَلَى حِينِ فُرْقَةٍ مِنْ النَّاسِ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ فَأَشْهَدُ أَنِّي
سَمِعْتُ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَأَشْهَدُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَاتَلَهُمْ وَأَنَا
مَعَهُ فَأَمَرَ بِذَلِكَ الرَّجُلِ فَالْتُمِسَ فَأُتِيَ بِهِ حَتَّى نَظَرْتُ
إِلَيْهِ عَلَى نَعْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي
نَعَتَهُ
Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman
yang berkata telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhri yang berkata
telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bahwa Abu Sa’id Al
Khudri radiallahu ‘anhu berkata kami bersama Rasulullah [shallallahu ‘alaihi
wasallam] dan Beliau sedang membagi harta rampasan perang, tiba-tiba datanglah
Dzul Khuwaisirah dan dia seorang laki-laki dari bani Tamim, ia berkata “wahai
Rasulullah berbuat adillah?”. Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata
“celaka engkau, siapa yang bisa berlaku adil jika aku dikatakan tidak berlaku
adil, sungguh celaka dan rugi jika aku tidak berlaku adil”. Umar berkata “wahai
Rasulullah izinkanlah aku memenggal lehernya”. Rasulullah [shallallahu ‘alaihi
wasallam] berkata “biarkanlah ia, sesungguhnya ia memiliki para sahabat dimana
salah seorang dari kalian menganggap kecil shalat kalian dibanding shalat
mereka dan puasa kalian dibanding puasa mereka, mereka membaca Al Qur’an tetapi
tidak melewati tenggorokan mereka, mereka keluar dari agama seperti keluarnya
anak panah dari busurnya. Dilihat mata panahnya maka tidak nampak apapun,
dilihat pegangan panahnya maka tidak nampak apapun, dilihat batang panahnya
maka tidak nampak apapun, dilihat bulu panahnya maka tidak nampak apapun
sungguh ia mendahului kotoran dan darah. Ciri-ciri mereka adalah seorang
laki-laki hitam yang salah satu lengannya seperti payudara perempuan atau seperti
daging yang bergerak-gerak dan mereka keluar saat terjadi perselisihan di
antara orang-orang. Abu Sa’id berkata “aku bersaksi bahwa aku mendengar hadis
ini dari Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan aku bersaksi bahwa Ali
bin Abi Thalib telah memerangi mereka dan ketika itu aku bersamanya, maka ia
[Ali] memerintahkan untuk mencari laki-laki itu, akhirnya orang itu ditangkap
dan dibawa kehadapannya maka aku bisa melihat ciri-ciri yang disebutkan oleh
Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] [Shahih Bukhari 4/200 no 3610]
حدثنا محمد بن رمح بن المهاجر أخبرنا الليث عن
يحيى بن سعيد عن أبي الزبير عن جابر بن عبدالله قال أتي رجل رسول الله صلى الله
عليه و سلم بالجعرانة منصرفه من حنين وفي ثوب بلال فضة ورسول الله صلى الله عليه و
سلم يقبض منها يعطى الناس فقال يا محمد اعدل قال ويلك ومن يعدل إذا لم أكن أعدل ؟
لقد خبت وخسرت إن لم أكن أعدل فقال عمر بن الخطاب رضي الله عنه دعني يا رسول الله
فأقتل هذا المنافق فقال معاذ الله أن يتحدث الناس أني أقتل أصحابي إن هذا وأصحابه
يقرأون القرآن لا يجاوز حناجرهم يمرقون منه كما يمرق السهم من الرمية
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Rumh bin Muhajir yang berkata telah mengabarkan kepada kami Laits dari Yahya
bin Sa’id dari Abu Zubair dari Jabir bin ‘Abdullah yang berkata “seseorang
datang kepada Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] di Ji’ranah setelah
pulang dari perang Hunain. Ketika itu dalam pakaian Bilal terdapat perak maka
Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] membagikannya kepada manusia. Orang
tersebut berkata “wahai Muhammad berlaku adillah?”. Rasulullah [shallallahu
‘alaihi wasallam] bersabda “celaka engkau, siapa yang bisa berlaku adil jika
aku dikatakan tidak berlaku adil? Sungguh celaka dan rugi jika aku tidak
berbuat adil. Umar berkata “wahai Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]
izinkanlah aku membunuh munafik ini”. Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]
berkata “aku berlindung kepada Allah dari pembicaraan orang-orang bahwa aku
membunuh sahabatku sendiri, sesungguhnya orang ini dan para sahabatnya suka
membaca Al Qur’an tetapi tidak melewati tenggorokan mereka, mereka keluar
darinya seperti anak panah yang lepas dari busurnya” [Shahih Muslim 2/740 no 1063]
Jadi sebenarnya cikal bakal khawarij sudah
muncul dizaman Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] yaitu dari salah
seorang sahabat Nabi yang dipanggil Dzul Khuwaisirah berserta para sahabatnya.
Ibnu Hajar memasukkannya dalam kitabnya Al Isabah dimana ia mengatakan kalau
Ibnu Atsir memasukkan Dzul Khuwaisirah sebagai sahabat Nabi dan ia seorang
laki-laki dari bani tamim, selain itu diriwayatkan kalau namanya adalah Hurqus
bin Zuhair [Al Isabah 2/411 no 2452]. Disebutkan pula kalau ada yang
mengatakan ia adalah Dzu Tsudayyah orang yang terbunuh bersama khawarij lainnya
di Nahrawan [Al Isabah 2/409 no 2448]
Dzul Khuwaisirah termasuk penduduk Bani Tamim
dan di masa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] penduduk Bani Tamim tinggal di
wilayah timur jazirah arab yaitu Najd. Bani Tamim adalah suku arab keturunan
Tamim bin Murr bin Ad yang nasabnya sampai kepada Ilyas bin Mudhar, jadi mereka
termasuk bani Mudhar..
Bani Tamim Tinggal Di Najd
حدثنا محمد بن المثنى حدثنا مؤمل بن إسماعيل
حدثنا نافع بن عمر بن جميل الجمحي حدثني بن أبي مليكة حدثني عبد الله بن الزبير أن
الأقرع بن حابس قدم على النبي صلى الله عليه و سلم فقال أبو بكر يا رسول الله
استعمله على قومه فقال عمر لا تستعمله يا رسول الله فتكلما عند النبي صلى الله
عليه و سلم حتى ارتفعت أصواتهما فقال أبو بكر لعمر ما أردت إلا خلافي قال ما أردت
خلافك قال فنزلت هذه الآية { يا أيها الذين آمنوا لا ترفعوا أصواتكم فوق صوت النبي
} فكان عمر بن الخطاب بعد ذلك إذا تكلم عند النبي صلى الله عليه و سلم لم يسمع
كلامه حتى يستفهمه قال وما ذكر بن الزبير جده يعني أبا بكر
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Al Mutsanna yang berkata telah menceritakan kepada kami Mu’ammal bin Ismail
yang berkata telah menceritakan kepada kami Nafi’ bin Umar bin Jamil Al Jimahiy
yang berkata telah menceritakan kepadaku Ibnu Abi Mulaikah yang berkata telah
menceritakan kepadaku Abdullah bin Zubair bahwa Aqra’ bin Habis
mendatangi Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] maka Abu Bakar berkata “jadikanlah
ia sebagai wakilmu atas kaumnya”. Umar berkata “jangan jadikan ia sebagai
wakilmu, wahai Rasulullah”. Mereka terus membicarakannya disamping Nabi
[shallallahu ‘alaihi wasallam] sehingga suara mereka semakin keras. Abu Bakar
berkata kepada Umar “tidak ada yang kau inginkan kecuali menyelisihiku”. Umar
berkata “aku tidak bermaksud menyelisihimu”. Maka turunlah ayat “wahai
orang-orang yang beriman janganlah meninggikan suara kalian melebihi suara
Nabi” [al hujurat ayat 2] maka Umar bin Khattab sejak saat itu jika berbicara
kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] hampir tidak terdengar perkataannya
hingga Beliau sering menanyakannya. Ibnu Zubair tidak menyebutkan tentang
kakeknya Abu Bakar. [Shahih
Sunan Tirmidzi 5/387 no 3266]
حَدَّثَنَا يَسَرَةُ بْنُ صَفْوَانَ بْنِ
جَمِيلٍ اللَّخْمِيُّ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ
قَالَ كَادَ الْخَيِّرَانِ أَنْ يَهْلِكَا أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا رَفَعَا أَصْوَاتَهُمَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ عَلَيْهِ رَكْبُ بَنِي تَمِيمٍ فَأَشَارَ أَحَدُهُمَا
بِالْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ أَخِي بَنِي مُجَاشِعٍ وَأَشَارَ الْآخَرُ بِرَجُلٍ
آخَرَ قَالَ نَافِعٌ لَا أَحْفَظُ اسْمَهُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ لِعُمَرَ مَا
أَرَدْتَ إِلَّا خِلَافِي قَالَ مَا أَرَدْتُ خِلَافَكَ فَارْتَفَعَتْ
أَصْوَاتُهُمَا فِي ذَلِكَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ } الْآيَةَ قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ فَمَا كَانَ
عُمَرُ يُسْمِعُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ هَذِهِ
الْآيَةِ حَتَّى يَسْتَفْهِمَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ ذَلِكَ عَنْ أَبِيهِ يَعْنِي
أَبَا بَكْرٍ
Telah menceritakan kepada kami Yasarah bin
Shafwan bin Jamil Al Lakhmiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Nafi’
bin Umar bahwa Ibnu Abi Mulaikah berkata “hampir saja dua orang terbaik celaka
yaitu Abu Bakar dan Umar. Keduanya telah meninggikan suaranya di sisi Nabi
[shallallahu ‘alaihi wasallam] ketika datang kafilah dari bani Tamim. Salah
satu dari mereka menunjuk Aqra’ bin Habis saudara bani Mujasyi’ menjadi
pemimpin. Dan yang lainnya menunjuk seorang lainnya. Nafi’ berkata ‘aku
tidak hafal namanya’. Kemudian Abu Bakar berkata kepada Umar “tidak ada yang
kau inginkan kecuali menyelisihiku”. Umar menjawab “aku tidak bermaksud
menyelisihimu”. Suara keduanyapun meninggi membicarakan itu, maka turunlah ayat
“wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu meninggikan suara melebihi suara
Nabi” [Al Hujurat ayat 2]. Ibnu Zubair berkata “setelah itu, Umar tidak pernah
memperdengarkan kepada Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] sampai Beliau
meminta kejelasannya dan Ibnu Zubair tidak menyebutkan itu dari ayahnya yaitu
Abu Bakar [Shahih Bukhari 6/137 no 4845]
حدثنا هناد بن السري حدثنا أبو الأحوص عن سعيد
بن مسروق عن عبدالرحمن بن أبي نعم عن أبي سعيد الخدري قال بعث علي رضي الله عنه
وهو باليمن بذهبة في تربتها إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم فقسمها رسول الله
صلى الله عليه و سلم بين أربعة نفر الأقرع بن حابس الحنظلي وعيينة بن بدر الفزاري
وعلقمة بن علاثة العاشمري ثم أحد بني كلاب وزيد الخير الطائي ثم أحد بني نبهان قال
فغضبت قريش فقالوا أتعطي صناديد نجد وتدعنا ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم
إني إنما فعلت ذلك لأتألفهم
Telah menceritakan kepada kami Hanaad bin As
Sariy yang berkata telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash dari Sa’id bin
Masruq dari ‘Abdurrahman bin Abi Na’m dari Abu Sa’id Al Khudri yang berkata Ali
radiallahu ‘anhu yang sedang berada di Yaman, mengirimkan emas yang masih dalam
bijinya kepada Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] kemudian Rasulullah
[shallallahu ‘alaihi wasallam] membagikannya kepada empat orang yaitu Aqra’
bin Habis Al Hanzhali, Uyainah bin Badr Al Fazari, Alqamah bin Ulatsah Al
‘Asymiri yaitu salah seorang dari Bani Kilab, dan Zaid Al Khair At Tha’iy yaitu
salah seorang dari Bani Nabhan. Orang-orang Quraisy marah dan berkata Apakah
Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] memberi para pemimpin Najd, dan
tidak memberikan kepada kita? Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]
bersabda “Aku melakukan itu adalah untuk menarik hati mereka”. [Shahih Muslim 2/741 no 1064]
Hadis-hadis di atas menyebutkan kalau Aqra’
bin Habis Al Hanzhaliy adalah orang terkemuka dari bani Tamim sehingga ia
dicalonkan sebagai pemimpin atas kaumnya dan dalam hadis itu disebutkan kalau
ia salah seorang pemuka atau pemimpin Najd. Maka disini terdapat dalil yang
menunjukkan kalau bani Tamim di masa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]
tinggal atau menetap di Najd.
Maka disini kita melihat apa kaitannya
Khawarij dengan Najd. Mereka yang nantinya menjadi khawarij dan
diperangi oleh Imam Ali ternyata sudah ada di zaman Nabi [shallallahu ‘alaihi
wasallam] dan pencetusnya adalah Dzul Khuwaisirah seorang laki-laki dari bani
Tamim. Pada masa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam], Dzul Khuwaisirah dan para
sahabatnya beserta keturunannya termasuk dalam bani Tamim dan tinggal di Najd.
Sejak zaman Nabi [shallallahu ‘alaihi
wasallam] sebagian penduduk Tamim dikenal dengan sikapnya yang tidak baik
kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Mereka dikenal dengan sikapnya yang
kasar walaupun harus diakui tidak semua bani Tamim seperti itu.
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ
حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنَا جَامِعُ بْنُ شَدَّادٍ عَنْ
صَفْوَانَ بْنِ مُحْرِزٍ أَنَّهُ حَدَّثَهُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَعَقَلْتُ نَاقَتِي بِالْبَابِ فَأَتَاهُ نَاسٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ
فَقَالَ اقْبَلُوا الْبُشْرَى يَا بَنِي تَمِيمٍ قَالُوا قَدْ بَشَّرْتَنَا
فَأَعْطِنَا مَرَّتَيْنِ ثُمَّ دَخَلَ عَلَيْهِ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ
فَقَالَ اقْبَلُوا الْبُشْرَى يَا أَهْلَ الْيَمَنِ إِذْ لَمْ يَقْبَلْهَا بَنُو
تَمِيمٍ قَالُوا قَدْ قَبِلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالُوا جِئْنَاكَ نَسْأَلُك
عَنْ هَذَا الْأَمْرِ قَالَ كَانَ اللَّهُ وَلَمْ يَكُنْ شَيْءٌ غَيْرُهُ وَكَانَ
عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ وَكَتَبَ فِي الذِّكْرِ كُلَّ شَيْءٍ وَخَلَقَ
السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَنَادَى مُنَادٍ ذَهَبَتْ نَاقَتُكَ يَا ابْنَ
الْحُصَيْنِ فَانْطَلَقْتُ فَإِذَا هِيَ يَقْطَعُ دُونَهَا السَّرَابُ فَوَاللَّهِ
لَوَدِدْتُ أَنِّي كُنْتُ تَرَكْتُهَا
Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh
bin Ghiyats yang berkata telah menceritakan kepadaku ayahku yang berkata telah
menceritakan kepada kami Al’Amasy yang berkata telah menceritakan kepada kami
Jami’ bin Syadad dari Shafwan bin Muhriz sesungguhnya telah mengabarkan
kepadanya dari ‘Imran bin Hushain radiallahu ‘anhum yang berkata “aku masuk
menemui Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan aku mengikat untaku di
pintu. Kemudian datanglah orang-orang dari bani Tamim. Rasulullah [shallallahu
‘alaihi wasallam] bersabda “terimalah kabar gembira wahai bani Tamim”. Mereka
berkata “sungguh engkau telah memberi kami kabar gembira maka berikanlah kami
sesuatu yang lain” mereka mengucapkannya dua kali kemudian masuklah
orang-orang Yaman, maka Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata “terimalah
kabar gembira wahai orang-orang Yaman karena bani Tamim telah menolaknya”.
Mereka berkata “kami menerima wahai Rasulullah” mereka berkata “kami datang
kepadamu untuk bertanya urusan ini”. Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]
bersabda “Allah telah ada dan tidak ada apa-apa selain-Nya, kemudian Arsy- Nya
di atas air dan dituliskan segala sesuatu dalam Az Zikru kemudian Allah
menciptakan langit dan bumi. Tiba-tiba seseorang memanggilku “untamu terlepas
wahai Ibnu Hushain”. Aku keluar dan untaku hilang di tengah padang pasir. Demi
Allah alangkah baiknya kubiarkan saja unta itu [Shahih Bukhari 4/105-106 no 3191]
Hadis ini menunjukkan tabiat orang-orang bani
Tamim yang tidak memiliki kepedulian terhadap ilmu agama. Dalam riwayat lain
disebutkan bahkan wajah
Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] menjadi berubah ketika mendengar
jawaban dari orang-orang bani Tamim. Jadi bisa dimaklumi kalau
orang-orang dengan tabiat seperti ini menjadi cikal bakal kaum khawarij. Tentu
saja sekali lagi kami tidak menyatakan bahwa begitulah semua orang dari bani
Tamim, sudah cukup dikenal sebagian sahabat Nabi dari bani Tamim yang setia dan
taat kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam].
Pernah suatu ketika delegasi bani tamim
datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diantara mereka terdapat
Aqra’ bin Habis At Tamimi, Uyainah bin Hishn, Qais bin Harits, Qais bin Ashim,
dan Utharid bin Hajib. Mereka datang ke rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
dan berteriak memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari luar sehingga
turunlah ayat “sesungguhnya
orang-orang yang memanggilmu ke luar kamarmu kebanyakan mereka tidak mengerti”
[Al Hujurat ayat 4] dan diantara mereka terdapat Utharid bin Hajib yang berkata
فقام عطارد بن حاجب فقال الحمد لله الذي له
علينا الفضل والمن وهو أهله الذي جعلنا ملوكا ووهب لنا أموالا عظاما نفعل فيها
المعروف وجعلنا أعز أهل المشرق وأكثره عددا وأيسره عدة ، فمن مثلنا في الناس ؟
ألسنا برءوس الناس وأولي فضلهم ؟ فمن فاخرنا فليعدد مثل ما عددنا وإنا لو نشاء
لأكثرنا الكلام ولكنا نحيا من الإكثار فيما أعطانا وإنا نعرف بذلك أقول هذا لأن
تأتوا بمثل قولنا وأمر أفضل من أمرنا ثم جلس
Maka Uthaarib bin Haajib berdiri dan berkata
“segala puji bagi Allah yang telah memberikan kepada kami keutamaan dan karunia
dan Dialah yang berhak untuk dipuji. Dia yang telah menjadikan kami sebagai
raja dan memberikan kepada kami harta yang banyak kemudian kami berbuat baik
dengan harta itu. Dia menjadikan kami sebagai orang-orang timur [ahlul
masyriq] yang paling kuat, paling banyak jumlahnya dan lengkap
persenjataannya. Siapakah diantara manusia yang seperti kami?. Bukankah kami
adalah pemimpin mereka dan paling utama diantara mereka?. Siapa yang dapat
menyaingi kami maka hendaknya ia menyebutkan seperti apa yang telah kami
sebutkan. Dan jika kami mau kami bisa mengatakan yang lebih banyak lagi tetapi
kami malu menyebutkan semua yang telah diberikan kepada kami, hal itu telah
kami ketahui. Inilah perkataan kami dan hendaknya kalian mengatakan seperti
yang telah kami katakan atau bahkan lebih utama dari apa yang kami sebutkan,
kemudian ia duduk [Sirah Ibnu
Hisyam 2/562]
Kisah ini menyebutkan bagaimana tabiat kasar
dari bani tamim. Mereka berteriak memanggil Nabi dari luar bilik Beliau
shallallahu ‘alaihi wasallam dan tentu sebagai sebuah delegasi tidak sewajarnya
bersikap seperti itu. Dari kisah di atas kita dapat melihat bahwa bani Tamim
memang dikenal sebagai orang-orang timur [masyriq] di masa Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam sehingga mereka dengan bangga mengatakannya di
hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Disini kita dapat melihat apa kaitannya
Khawarij dengan arah timur?. Khawarij dicetuskan oleh Dzul
Khuwaisirah dari bani tamim dan para sahabatnya yang dikenal sebagai
orang-orang timur [masyriq] di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
TIGA HADIS SAHL BIN HUNAIF TENTANG
KHAWARIJ YANG BERBEDA
أخبرنا محمد بن آدم بن سليمان عن محمد بن فضيل
عن بن إسحاق عن يسير بن عمرو قال دخلت على سهل بن حنيف قلت له أخبرني ما سمعت من
رسول الله صلى الله عليه و سلم في الحرورية قال أخبرك ما سمعت من رسول الله صلى
الله عليه و سلم لا أزيد عليه سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم وضرب بيده نحو
المغرب قال يخرج من هاهنا قوم يقرؤون القرآن لا يجاوز تراقيهم يمرقون من الدين كما
يمرق السهم من الرمية
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin
Adam bin Sulaiman dari Muhammad bin Fudhail dari Abu Ishaq dari Yusair bin
‘Amru yang berkata “aku masuk menemui Sahl bin Hunaif kemudian aku berkata
‘kabarkanlah padaku apa yang engkau dengar dari Rasulullah [shallallahu ‘alaihi
wasallam] tentang Haruriyah, [Sahl] berkata aku akan mengabarkan kepadamu apa
yang aku dengar dari Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] tidak lebih, aku
mendengar Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan Beliau memukulkan
tangannya ke arah barat dan berkata “akan keluar dari sini kaum yang
membaca Al Qur’an tetapi tidak melewati tenggorokan mereka, mereka keluar dari
agama seperti anak panah yang lepas dari busurnya” [Sunan Nasa’i 5/32 no 8090]
Hadis ini sanadnya shahih, Muhammad bin Adam bin Sulaiman adalah
gurunya Nasa’i dan Abu Hatim. Abu Hatim menyatakan shaduq, Nasa’i menyatakan
tsiqat [At Tahdzib juz 9 no 41] dan selebihnya adalah perawi Bukhari Muslim.
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا علي بن مسهر
عن الشيباني عن يسير بن عمرو قال سألت سهل بن حنيف هل سمعت النبي صلى الله عليه و
سلم يذكر الخوارج ؟ فقال سمعته ( وأشار بيده نحو المشرق ) قوم يقرأون القرآن
بألسنتهم لا يعدوا تراقيهم يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin
Abi Syaibah yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Mushir dari
Asy Syaibani dari Yusair bin ‘Amru yang berkata “aku bertanya kepada
Sahl bin Hunaif “apakah engkau mendengar Rasulullah [shallallahu ‘alaihi
wasallam] menyebutkan tentang Khawarij?. Sahl berkata aku mendengarnya, dan ia
menyisyaratkan tangannya ke arah timur [dan berkata] muncul kaum yang
membaca Al Qur’an dengan lisan mereka tetapi tidak melewati tenggorokan mereka,
mereka keluar dari agama seperti anak panah yang lepas dari busurnya [Shahih Muslim 2/750 no 1068]
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ حَدَّثَنَا يُسَيْرُ
بْنُ عَمْرٍو قَالَ قُلْتُ لِسَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي الْخَوَارِجِ شَيْئًا قَالَ
سَمِعْتُهُ يَقُولُ وَأَهْوَى بِيَدِهِ قِبَلَ الْعِرَاقِ يَخْرُجُ مِنْهُ قَوْمٌ
يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ
الْإِسْلَامِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ
Telah menceritakan kepada kami Musa bin
Ismail yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahid yang berkata
telah menceritakan kepada kami Asy Syaibani yang berkata telah menceritakan
kepada kami Yusair bin ‘Amru yang berkata ‘aku bertanya kepada Sahl bin
Hunaif apakah engkau pernah mendengar Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]
mengatakan sesuatu tentang khawarij?. [Sahl] berkata “aku mendengarnya
mengatakan dan ia mengarahkan tangannya ke Irak “akan keluar darinya
kaum yang membaca Al Qur’an tetapi tidak melewati tenggorokan mereka, mereka
keluar dari islam seperti anak panah lepas dari busurnya” [Shahih Bukhari 9/17 no 6934]
Kalau kita perhatikan ketiga hadis Sahl bin
Hunaif di atas, semuanya berujung pada sanad yang sama yaitu dari Abu Ishaq
Asy Syaibani dari Yusair bin ‘Amru dari Sahl bin Hunaif tetapi
terdapat keanehan dalam penunjukkan isyarat. Terkadang disebutkan isyarat ke arah
barat, terkadang disebutkan isyarat ke arah timur dan terkadang disebutkan isyarat ke arah
Iraq. Ketidak akuratan ini kemungkinan berasal dari Yusair bin
‘Amru, ia dinyatakan tsiqat oleh Al Ijli, Ibnu Hibban dan Ibnu Sa’ad tetapi
walaupun begitu Ibnu Hazm menyatakan “tidak kuat” [At Tahdzib juz 11 no 639].
Riwayat yang mahfuzh adalah yang menyatakan penunjukkan
isyarat ke arah timur karena terdapat hadis dengan lafaz yang jelas
kalau Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] menyatakan “timur”
yaitu hadis dimana Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] bersabda
قال قوم يخرجون من المشرق يقرأون القرآن لا
يجاوز تراقيهم يمرقون من الدين مروق السهم من الرمية
[Rasulullah] bersabda “akan keluar suatu kaum
dari arah timur, mereka membaca Al Qur’an tetapi tidak melewati tenggorokan
mereka, mereka keluar dari agama seperti anak panah yang lepas dari busurnya”
Hadis dengan lafaz ini diriwayatkan dengan
sanad yang shahih dari Ali radiallahu ‘anhu dan Abu Sa’id Al Khudri radiallahu
‘anhu. Riwayat Ali disebutkan Ahmad dalam Fadhail Ash Shahabah no 1223, Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah no
913, Abu Ya’la dalam Musnad-nya 1/375 no 482 dan Nasa’i dalam Sunan Nasa’i
5/162 no 8568. Riwayat Abu Sa’id Al Khudri disebutkan dalam Musnad Abu
Ya’la 2/408 no 1193 dengan sanad yang shahih.
Abu Said al Khudri menceritakan bahwa Ali sewaktu berada di Yaman menghantarkan
Dhahiibah dalam taribahnya kepada Rasulullah. Barang tersebut dibagi-bagikan
Rasulullah kepada : Aqra’ bin Habis al Handzali, Aynah bin Badr al Fazari,
Alqamah bin Alasah al Amiri, dan salah seorang daripada Bani Kilab, dan Zaid al
Khair al Thai, dan salah seorang Bani Nabhan. Pembahagian itu membuat kaum
Qurasiy dan Anshar merasa tidak senang sehingga berkata : “Ya Rasulullah,
baginda telah memberikannya kepada kelompok Askar daripada Najd dan meninggalkan
kami”.
Rasulullah menjawab: ”Aku berbuat demikian, semata-mata untuk menjinakkan hati
mereka”.
Abu Said melanjutkan : “Tidak lama kemudian datang seorang lelaki yang buta,
lebar dahinya, lebat janggutnya, gundul kepalanya berkata : ”Ya Muhammad,
bertakwalah kamu kepada Allah”.
Baginda berkata : ”Siapakah lagi yang akan taat kepada Allah jika aku tidak
taat kepadaNya. Dia (Allah) telah memberikan kepercayaan kepadaku untuk menjaga
bumi ini, mengapa engkau tidak percaya kepadaku?”
Abu said melanjutkan: ”selanjutnya seorang lelaki menurut sebagian riwayat
Khalid bin Walid telah meminta izin kepada Nabi untuk membunuh lelaki tersebut
tetapi baginda melarangnya. Setelah lelaki itu pergi Rasulullah saw bersabda :
”Sesungguhnya dari keturunan lelaki ini nanti akan muncul sebuah kaum yang
membaca Al-Quran tetapi ia tidak melepasi pangkal tenggorokan mereka. Mereka
memecah Islam sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya. Mereka membunuh
umat Islam dan membiarkan umat penyembah berhala. Sekiranya aku menjumpai
mereka, niscaya aku akan memerangi mereka seperti yang menimpa kaum Ad”.
(Sahih Bukhari 3344; Sahih Muslim 2451)Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar: Saya
melihat Rasulullah menunjuk ke arah timur (Najd), “Lihatlah Penderitaan sungguh
akan muncul oleh karena itu, penderitaan sungguh akan muncul oleh karena itu di
mana tanduk setan muncul.
(Sahih Bukhari [4:499]).
KEUTAMAAN YANG MEMERANGI KHAWARIJ
Tidak diragukan kalau khawarij ini telah
diperangi oleh Imam Ali di Nahrawan sebagaimana yang telah disebutkan dalam
riwayat yang shahih. Jika kita melihat hadis-hadis tersebut secara keseluruhan
maka diketahui bahwa asal muasal khawarij ini berasal dari Najd dan kebanyakan mereka
adalah dari bani tamim pengikut Dzul Khuwaisirah. Mereka
bersama-sama keluar dengan Imam Ali untuk memerangi Muawiyah tetapi akhirnya
dalam peristiwa tahkim mereka membelot dari Imam Ali sehingga terjadilah
perperangan di Nahrawan Irak. Terdapat keutamaan yang besar bagi mereka yang
memerangi kaum khawarij. Hal ini telah disebutkan oleh Imam Ali dalam riwayat
yang shahih
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا إسماعيل ثنا أيوب
عن محمد عن عبيدة عن على رضي الله عنه قال ذكر الخوارج فقال فيهم مخرج اليد أو
مودن اليد أو مثدن اليد لولا ان تبطروا لحدثتكم بما وعد الله الذين يقتلونهم على
لسان محمد قلت أنت سمعته من محمد قال إي ورب الكعبة إي ورب الكعبة إي ورب الكعبة
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah yang
berkata telah menceritakan kepadaku ayahku yang berkata telah menceritakan
kepada kami Ismail yang berkata telah menceritakan kepada kami Ayub dari
Muhammad dari ‘Abidah dari Ali radiallahu ‘anhu, ia berkata Ali menyebutkan
tentang khawarij, lalu berkata “di antara mereka ada seorang laki-laki hitam
yang pendek tangannya atau salah satu dari kedua tangannya pendek seperti
payudara wanita . Sekiranya aku tidak takut kalian menjadi sombong , niscaya
akan aku katakana apa yang dijanjikan Allah sesuai dengan lisan Muhammad
ganjaran kepada orang-orang yang membunuh mereka. Aku berkata “apakah kamu
mendengarnya dari Muhammad?”. Ali berkata “Ya demi Tuhan pemilik Ka’bah , Ya
demi Tuhan pemilik Ka’bah, Ya demi Tuhan pemilik Ka’bah” [Musnad Ahmad 1/83 no 6262 Syaikh Syu’aib Al
Arnauth berkata “sanadnya shahih dengan syarat Bukhari Muslim”]
Siapakah yang memerangi mereka, tidak
diragukan lagi kalau yang memerangi mereka adalah pengikut Imam Ali yaitu para
penduduk Iraq, merekalah yang mendapatkan keutamaan yang disebutkan Imam Ali di
atas. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Abu Sa’id Al Khudri yang berkata
قال أنتم قتلتموهم يا أهل العراق
Abu Sa’id berkata “kalian telah memerangi
mereka wahai penduduk Irak”
Riwayat Abu Sa’id ini disebutkan dengan sanad
yang shahih oleh Nasa’i dalam Sunan Nasa’i 5/158 no 8558 dan Abdullah bin Ahmad dalam
As Sunnah
no 1346, kemudian juga disebutkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam As Sunnah no
1412 dengan lafaz “segala
puji bagi Allah yang menjadikan penduduk Irak memerangi mereka”.
KESIMPULAN
Hadis Khawarij tidaklah menjadi hujjah untuk
menafikan hadis Najd bahkan bisa dikatakan kalau khawarij sendiri bersumber
dari Najd. Perang terhadap kaum khawarij yang dilakukan imam Ali memang terjadi
di Nahrawan Iraq tetapi sumber munculnya atau asal usul khawarij itu bermula
dari penduduk Najd yaitu Dzul Khuwaisirah dan para sahabatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad
Amin, Duha al Islam, Beirut : Dar
al-Kutb al’Arabiyah, tt, Juz III.
Al-Asyari, Abi
al-Hasan Ali bin Ismail,
Maqalat al-Islamiyah, (ed),
Muhammad
Muhyiddin
Abdul Hamid, (Mesir : Maktabah an-
Nahdah al-Misriyah, 1950), Juz I. Al-Baqillani, Kitab at-Tahmid, (Beirut : al-Maktabah asy-Syarqiyah, 1957).
Ali Mustafa
Al-Gurabi, Al-Firaq al-Islamiyah, (
Mesir, Muhammad Ali Subh wa
Auladuh,
tt)
Al -
Harmaini, al - Juwani, al - Imam,
asy - Syamil fi Usul
ad -Din,(Iskandariyah :
al-Ma’rif,
1969).
Harun Nasution, teologi Islam,
Aliran - aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta :
Penerbit
Universitas Indonesia, 1986)
Muhammad Abduh,
Rislah Tauhid, Alih
Bahasa, KH.Firdaus AN,
Jakarta : Bulan
Bintang
, 1996
Muhammad
Abu Zahrah, Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah, Kairo : Dar al-Fikr al-Arabi, tt.
As-Syahrastani,
Al-Milal wa an Nihal, Beirut : Dar al-Kutb al-Ilmiyah, 1992, Juz I
Al-qur’an
Al-Karim.
CONTACT