Saturday, December 12, 2020

KRONOLOGI KASUS 6 KORBAN FPI DI JALAN TOL JAKARTA CIKAMPEK KM 50

 






Sekretaris Umum FPI Munarman mengirimkan kronologi penembakan 6 anggota FPI secara tertulis kepada wartawan, Selasa (8/12)

 

Kronologi ini diterima wartawan lewat Sekretaris Umum FPI Munarman, Selasa (8/12/2020) pagi.

Penjelasan munarman sebagai berikut :

IB HRS dan Keluarga keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor masuk ke Tol Jagorawi arah Jakarta.Lalu via jalan Tol Lingkar Luar Cikunir ambil arah Tol Cikampek, menuju tempat pengajian keluarga sekaligus peristirahatan dan pemulihan Kesehatan di Karawang.

 

Rombongan IB terdiri dari 8 mobil; 4 mobil keluarga IB HRS, 4 mobil Laskar FPI sebagai tim pengawal.Rombongan keluarga terdiri dari IB HRS dan menantu serta 1 orang ustad keluarga dan 3 orang sopir. Kemudian perempuan dan anak-anak, 12 wanita dewasa, 3 bayi dan 6 balita.Sementara Laskar FPI terdiri dari 24 orang dalam 4 mobil, tiap mobilnya 6 orang laskar termasuk supir.

 

Semenjak keluar dari perumahan The Nature Mutiara Sentul, rombongan diikuti oleh mobil Avanza hitam Nopol B 1739 PWQ dan Avanza Silver Nopol B~~~KJD, serta beberapa mobil lainnya.Selama perjalanan di tol, ada upaya-upaya dari beberapa mobil yang ingin mepet dan masuk ke dalam konvoi rombongan IB HRS.


Setelah Pintu Keluar Tol Karawang Timur, ada 3 Mobil penguntit yang berusaha masuk dalam konvoi. 3 Mobil penguntit itu adalah: Avanza Hitam B 1739 PWQ,, Avanza Silver B—KJD dan Avanza Putih K—EL.Ada dua mobil dari pengikut IB HRS berada di belakang, mereka menjauhkan mobil penguntit dari mobil IB-HRS.Salah satu dari dua mobil pengikut IB HRS adalah mobil Chevrolet warna hijau metalik bernomor polisi B 2152 TBN, berisi 6 laskar khusus.

 

Setelah rombongan keluar pintu Tol Karawang Timur, salah satu mobil laskar pengawal yaitu Avanza, sempat dipepet. Namun berhasil lolos dan menuju arah Pintu Tol Karawang Barat. Lalu masuk ke tol arah Cikampek dan beristirahat di Rest Area KM 57.Sedangkan mobil laskar khusus DKI (Chevrolet B 2152 TBN), saat mengarah ke pintu Tol Karawang Barat berdasarkan komunikasi terakhir, dikepung oleh 3 mobil pengintai kemudian diserang.

 

Ketika itu, salah seorang laskar yang berada di mobil Avanza yang tengah beristirahat di KM 57, terus berkomunikasi dengan Sufyan alias Bang Ambon. Laskar yang berada dalam mobil Chevrolet B 2152 TBN. Telepon ketika itu terus tersambung.

 

Informasi dari laskar yang berada di mobil Chevrolet melalui sambungan telepon bahwa ketika Chevrolet B 2152 TBN dikepung, Sufyan alias Bang Ambon mengatakan “Tembak Sini Tembak” mengisyaratkan ada yang mengarahkan senjata kepadanya.Dan setelah itu terdengar suara rintihan laskar yang kesakitan seperti tertembak.

 

Laskar bernama Sufyan alias Bang Ambon meminta laskar lain untuk terus berjalan.Begitu pula saat Faiz, dihubungi oleh salah satu laskar yang ikut rombongan IB-HRS, nampak ada suara orang yang kesakitan seperti habis tertembak. Dan seketika itu telepon juga terputus.

 

Dan 6 orang Laskar yang ada dalam mobil Chevrolet sampai Senin siang hari tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

 

Saat laskar yang menggunakan mobil Avanza istirahat di KM 57, nampak juga ada yang mengintai, bahkan ada drone yang diterbangkan.Setelah 1 jam lebih mereka di KM 57, mereka beranjak menuju markas FPI Karawang melalui akses pintu Tol Karawang Barat.Ketika memasuki pintu Tol Karawang Barat, tim laskar yang menggunakan Avanza tidak menemukan apa pun di lokasi yang diperkirakan sebagai TKP serangan terhadap rombongan Laskar Chevrolet B 2152 TBN.

 

 

FPI masih mencari keberadaan 6 Laskar tersebut di berbagai rumah sakit dan tempat-tempat lainnya. Sampai saat itu, mereka belum mengetahui keadaan dan keberadaan 6 Laskar tersebut.

 

“Ketika Kapolda Metro Jaya melakukan konferensi pers dan memberikan Informasi bahwa 6 Laskar tersebut ditembak mati, barulah Diketahui kondisi ke 6 orang laskar yang ada dalam mobil Chevrolet sudah dalam keadaan tewas dengan banyak luka tembak dan penganiayaan.



                                              KEJANGGALAN TINDKAN  POLISI DI TKP

 

1.Berdasarkan sumber saksi di TKP yang di liput Edy Mulyadi
.Aparat kepolisian sejak sore sudah berada di sekitar TKP dengan banyak kendaraan dan diantaranya kendaraan patroli kepolisian.

Ini seolah sudah di rencanakan  untuk melakukan penyergapan terhadap  rombongan kendaraan HRS yang akan lewat sebab berkumpulnya mereka disitu tidak dalam rangka ada pengamanan pengguna jalan tol secara umum.

Artinya besar kemungkinan telah ada rencana penyergapan rombongan HRS yang lebih dahulu telah di selidiki sudah lebih dahulu bahwa HRS akan lewat di jalan itu.Sebagaimana di ketahui bahwa lokasi KM 50 itu biasa menjadi lokasi penyergapan para teroris,bandar narkoba dll seperti di jelaskan pak Edy mulayadi dalam investigasinya.

 

2.Polisi yang berada di lokasi berpakaian preman bukan berpakaian dinas sehingga Pihak rombongan HRS tidak mengenali jika mereka adalah Polisi sehingga di sangka adalah OTK oleh pihak rombongan HRS.

Seandainya mereka berpakaian dinas dan tujuanya hanya pengamanan biasa tentu pada saat rombongan HRS lewat,polisi memberi tanda sirine kendaraan sehingga di kenali kendaraan umum termasuk rombongan HRS sebagai polisi yg sedang patroli.Tetapi dalam kasus ini mereka menguntit dengan pakai preman dan menghadang rombongan HRS dengan senjata laras panjang dan pistol sebagaimana pengakuan saksi di TKP.Polisi tidak menunjukan indetitas diri sebagai aparat.

 

3.Masih berdasarkan keterangan saksi di TKP yg melihat kejadian itu,Hanya dua letusan yang ada dan kenyataanya 2 korban tertembak yang kemudian  setengah jam kemudian di bawa ke ambulan.

Sementara 4 orang yang lain di bawa polisi dengan kendaraan lain dalam kondisi masih hidup.Artinya tidak ada tembak menembak di TKP atau korban lebih dahulu menembak polisi sebab jika ada tentu akan sangat banyak suara tembakan dan bisa saja peluru kemana mana.Saksi sendiri  melihat setelah itu ada polisi menembak ban mobil  agar kempes yang menurutnya menggunakan laras panjang.Jika hal ini benar maka korban sesungguhnya tidak punya senjata api karena tidak ada balasan tembakan dari korban ke arah polisi.

 

Jika kemudian dalam jumpa pers polisi menunjukkan pistol rakitan seharusnya di TKP tentu ada peluru yang di tembakan oleh korban menyerang polisi dan terbukti tidak satupun ada korban dari polisi.

Lantas darimana polisi dapatkan pistol yang di klaim sebagai barang bukti ?? Ataukah memang telah dipersiapkan sebagai alibi seolah korban membawa senjata dan menyerang polisi ? Saya rasa TKP bisa menjadi petunjuk kalau memang ada lebih lebih ada saksi yang melihat.

 

4.Berdasarkan keterangan Fadil di Mapolda metro jaya 7/12/2020,Tidak ada anggota yang terluka. Kerugian hanya materil. Kendaraan anggota rusak karena dipepet dan ditembaki.

Menurut saya hal ini tidak sinkron dengan pristiwa di TKP sebagaimana telah saya jelaskan diatas karna jelas tidak ada tembak menembak karena ada beberapa saksi yang melihat langsung.Dan terkait kendaraan yang di katakan rusak saya rasa agak aneh.

Bagaimana kaca mobil polisi bisa tertembak sedangkan korban sendiri tidak punya senjata apalagi jika di tembaknya seolah mobil korban berada di depan krn kaca mobil yang kena kaca depan bukan kaca belakang.Sudut tembakpun janggal karena bekas peluru di dalam mobil mengarah kebawah tepatnya dekat handle kopling.

Ini berarti kaca mobil sengaja di tembak sambil berdiri tepat di depan mobil. Apa mungkin korban berdiri depan mobil polisi ??

Jika di cermati kendaraan polisi yang tertembak,tidak terkesan kendaraan itu di pepet oleh pengawal HRS apalagi berbenturan sebab jika terjadi benturan dengan kecepatan cukup tinggi walau di srempet


tentu akibatnya cukup fatal bahkan bisa hilang kendali.Tetapi yang terlihat di kendaraan polisi tidak parah hanya sedikit penyok itupun posisinya diatas

dekat spion bukan serudukan dari bawah. Inipun jadi memperkuat bahwa tembakan kaca depan mobil polisi tambah janggal seharusnya jika memang ada tembak menembak tentu saja Sopir  polisi bakal di tembak dari sisi kanan ketika di pepet bukanya malah di depan kaca.seharusnya kaca samping sopir yang tertembak.

 

5.Secara umum setiap kejadian kriminal seringkali akan ada prosedur olah TKP dan garis line di lokasi.Namun kenyataanya itu tidak dilakukan polisi. Bahkan setelah membawa korban mereka langsung meninggalkan TKP dan ini pelanggaran prosedur kepolisian.

Olah TKP dimulai dari persiapan ,penanganan TKP, perjalanan ke TKP, Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Olah TKP yang terdiri dari pengamatan umum, pemotretan,pembuatan sketsa, pengumpulan barang bukti, penanganan korban, saksi, dan pelaku, pengorganisasian olah TKP dan akhir penanganan TKP.dan itu semua tidak di lakukan oleh pihak kepolisian pada saat itu. Tahu tahu dalam jumpa pers telah ada barang bukti berupa pedang dan pistol yang di sangkakan sebagai pemilik dari korban.

 

6.Sebagaimana telah marfum di pahami secara umum bahwa jalan tol adalah jalan bebas hambatan sehingga siapa pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum.

Polisi tidak seharusnya berada di jalan tol dengan beberapa unit kendaraan apalagi merencanakan penyergapan pada rombongan HRS secara khusus seolah  mereka adalah teroris dan bandar narkoba kelas kakap.

Sekali lagi tidak mungkin tidak di rencanakan apalagi sejak sore hari polisi sudah berada di sekitar lokasi TKP dan itu berarti bukan pihak korban yang mencari masalah melainkan polisi yang berupaya menghentikan kendaraan rombongan HRS

7.Jika dicermati dari beberapa keterangan saksi,hasil investigasi Eddy Mulyadi dan uraian Munarman dapat di ambil kesimpulan bahwa  4 orang yang di nyatakan masih Hidup saat di bawa pergi tetapi tidak di bawa ke kantor Polisi untuk di lakukan introgasi,perbal atau pengumpulan keterangan dari mereka.Mereka di bawa polisi di suatu tempat dan di ekskusi mati disitu.Dan ini justru sama dengan upaya pembunuhan terhadap korban yang di lakukan polisi lebih lebih polisi menyalahi prosedur penangkapan korban yang sangkakan polisi.

Penembakan yang di lakukan polisi terhadap korban adalah bentuk pembantaian mengingat banyak luka tembak pada korban dan bekas penganiayaan di lakukan polisi.
Ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Ini jelas bahwa polisi malahan melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 Kitab Undang-undang hukum pidana.Ini juga menjawab bahwa di TKP KM 50  tidak ada tembak menembak yang ada banyak tembakan di suatu tempat ke tubuh korban oleh polisi disertai menganiayaan .

8.Polisi tidak bisa menjelaskan kemana 4 korban yang masih hidup di bawa setelah 2 orang di tembak di TKP KM 50 dan apa saja yang mereka perbuat terhadap laskar FPI pengawal HRS itu.dan ini harus diadakan Investigasi oleh pihak terkait dan tentunya Polisi yang mengekskusi korban harus lebih dahulu di lakukan upaya hukum dan mestinya dilakukan proses penahanan jika memang hukum mesti di tegakkan tanpa pandang bulu mengingat hal ini bukan perkara kriminal biasa.Silahkan Polisi  yang terlibat membawa 4 korban itu menujukkan lokasi  menembak korban yang jelas jelas bukan lagi melumpuhkan tetapi pembantaian jika ingin bicara kebenaran.

9.Menurut Polda metro jaya dari enam orang yang tewas di tembak masih ada 4 lagi laskar FPI pengawal HRS yang melarikan diri. Padahal dalam mobil
Laskar Chevrolet B 2152 TBN hanya berisi 6 orang.apakah mungkin chevrolet itu berisi 10 orang ?? Perlu di ketahui bahwa laskar FPI pengawal HRS itu ada 24 orang dalam 4 mobil. Masing masing Mobil  berisi 6 orang.Selain  6 Laskar Chevrolet B 2152 TBN semuanya pulang dalam keadaan selamat sebab memang berbeda kendaraan. Jadi darimana Polisi mengatakan masih ada 4 orang lagi  melarikan diri sedang penumpang hanya 6 orang  dan semua tewas ??  Ini terkesan Polisi sedang membuat semacam trik alibi pada media sebab tidak sesuai dengan jumlah penumpang dan jumlah rombongan pengawal HRS.

10. polisi sebelumnya menunjukkan dua senjata api sebagai barang bukti. Senjata api itu disebut digunakan oleh laskar khusus untuk menyerang anggota polisi saat melakukan pengintaian terhadap rombongan Rizieq. Bahkan, polisi menyebut laskar khusus pengawal Rizieq sempat melesatkan tembakan tiga kali hingga mengenai mobil anggota.

"Asli ini (senjata api) ada tiga yang sudah ditembakan. Hasil awal kelompok yang menyerang ini diidentifikasi adalah laskar khusus yang selama ini menghalang-halangi penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

Jika berasumsi telah ada 3 peluru yang di tembakan maka dimana laskar FPI itu menembak polisi sedang di TKP hanya terjadi 2 tembakan dan korban tewas  ?

Semua barang bukti yang di tunjukan oleh Polda metro jaya menurut saya seperti sengaja di adakan sebab seperti yang telah di jelaskan oleh Edy mulyadi bahwa tidak ada tembakan apapun di TKP KM 50 selain 2 tembakan saja dan itu di dengar oleh saksi saksi bahkan ada saksi yang sangat dekat dengan pristiwa itu sehingga hal ini menjadi sanggahan bagi polisi yang mengatakan telah terjadi tembak menembak di TKP KM 50. Taroklah misalnya korban membawa pistol dan lebih dahulu menembak,maka tentunya di TKP dengan banyaknya polisi disitu akan jatuh korban dari polisi sehingga akan ada aksi tembak menembak yang ramai dan semua orang yang DIUSIR polisi dari lokasi tentu akan mendengar. Namun kenyataan itu tidak terjadi.Yang ada adalah banyaknya tembakan polisi ketubuh 4 korban dan itu eksekusi mati di tempat lain. Dengan dasar itu tidak mungkin di tempat lain (LOKASI X) 4 korban membawa senjata karna ketika di bawa dari KM 50 mereka dibawa dengan tangan kosong.
jadi pertanyaanya adalah Darimana polisi mengklaim itu senjata dari laskar FPI yang mereka tembak ??

 

11.Sebagaimana hasil analisa pihak FPI dan keluarga korban bahwa korban di tembak cukup banyak lebih dari 1 peluru di masing masing korban.maka akan timbul pertanyaannya dimana polisi menembak mereka begitu  sedang di TKP KM 50 tidak terjadi demikian ?? Bagaimana Polisi menjelaskan mengapa tembakan mereka pada korban hampir semua mengarah ke jantung ?? bukankah itu artinya korban sudah tidak berdaya karena nyaris semua korban mengalami luka tembak yang sama  dan selebihnya di tembak membabi buta ? melihat penjelasan keadaan korban dalam rapat komisi III Dpr jelas polisi menembak jarak dekat dan itu adalah Eksekusi korban bukan lagi dikatakan bahwa polisi membela diri.
Besar dugaan saya bawa sebelum ditembak, para korban yang berjumlah 4 orang itu lebih dahulu di tanya banyak hal dengan paksaan dan siksaan untuk menjawab baru kemudian ditembak sedemikian rupa lebih dari beberapa kali untuk memastikan mereka benar benar telah tewas.Tindakan seperti ini saya rasa bukan lagi tindakan sesuai SOP kepolisian melainkan sudah memenuhi unsur kriminal yang di lakukan polisi sendiri apalagi di lakukan secara rahasia (lokasi X). Bukankah dalam prosedur penangkapan jika masih hidup mestinya di bawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan kemudian di tahan ??  mengapa para korban seolah dianggap Teroris kelas kakap padahal ada banyak kasus teroris yang tertangkap tidak serta merta di ekskusi mati tanpa prosedur ??


Terkait Uraian diatas saya yakin para pakar hukum lebih memahami peraturan perundang undangan dan undang undang apa saja yang telah di langgar kepolisian  terkait eksekusi mati korban laskar FPI pengawal HRS yang tujuannya sedang dalam perjalanan  melaksanakan pengajian rutin keluarga bersama anak cucunya bukan sedang melaksanakan kegiatan kriminal,teroris,perampokan,begal apalagi narkoba. Kalaupun misalnya HRS tidak atau belum memenuhi panggilan polisi terkait pelanggaran COVID-19 apakah harus dilakukan upaya pembunuhan sebagai motto TINDAKAN TEGAS polisi  dan di untit kemana saja ia pergi seolah HRS adalah Bandar NARKOBA ??  

Uraian saya di atas adalah sebuah analisa dari seorang yang peduli dengan rasa keadilan.dan siapapun yang merasa dirinya muslim yang baik tentu sangat miris jika hukum di indonesia sudah seperti hukum rimba  atas nama hukum. Sungguh tidak masuk akal jika penegak hukum yang mestinya pelindung rakyat justru menjadi eksekutor yang berlindung atas nama undang undang.Jika penegak hukum melanggar hukum dianggap bukan kesalahan lantas mau jadi apa negara ini kedepan ?
Jika penegak hukum dalam melaksanakan Undang undang justru tidak sebagaimana mestinya dimana yang dianggap berbeda pandangan seperti musuh maka dimana letak keadilan hukum ?? TNI dan POLRI seharusnya berdiri ditengah tidak memihak siapapun dalam penegakkan hukum dan tidak pula pandang bulu jika bersalah sebab Pemerintahan presiden akan selalu berganti kekuasaan sehingga dalam pelaksanaan hukum mestinya sesuai prosedur bukan berdasarkan pesanan.Hukum  itu didasari atas rasa berkemanusiaan dan azaz praduga tak bersalah.Jika seorang penegak hukum bertindak menurut hawa napsunya  secara personal atau atas dasar kepentingan salah satu pihak maka penegak hukum melanggar hukum karena tidak menegakkan keadilan hukum.


Ttd : Von Edison Alouisci
Relawan kemanusiaan 12 Deasember 2020



    

0 Comments:

Post a Comment

 
Design by Blogger Themes | Bloggerized by Admin | free samples without surveys