Sekretaris Umum FPI Munarman mengirimkan kronologi
penembakan 6 anggota FPI secara tertulis kepada wartawan, Selasa (8/12)
Kronologi ini diterima wartawan lewat Sekretaris Umum FPI
Munarman, Selasa (8/12/2020) pagi.
Penjelasan munarman sebagai
berikut :
IB HRS dan Keluarga keluar dari Perumahan The Nature Mutiara
Sentul Bogor masuk ke Tol Jagorawi arah Jakarta.Lalu via jalan Tol Lingkar Luar
Cikunir ambil arah Tol Cikampek, menuju tempat pengajian keluarga sekaligus peristirahatan
dan pemulihan Kesehatan di Karawang.
Rombongan IB terdiri dari 8 mobil; 4 mobil keluarga IB HRS,
4 mobil Laskar FPI sebagai tim pengawal.Rombongan keluarga terdiri dari IB HRS
dan menantu serta 1 orang ustad keluarga dan 3 orang sopir. Kemudian perempuan
dan anak-anak, 12 wanita dewasa, 3 bayi dan 6 balita.Sementara Laskar FPI
terdiri dari 24 orang dalam 4 mobil, tiap mobilnya 6 orang laskar termasuk
supir.
Semenjak keluar dari perumahan The Nature Mutiara Sentul,
rombongan diikuti oleh mobil Avanza hitam Nopol B 1739 PWQ dan Avanza Silver
Nopol B~~~KJD, serta beberapa mobil lainnya.Selama perjalanan di tol, ada
upaya-upaya dari beberapa mobil yang ingin mepet dan masuk ke dalam konvoi
rombongan IB HRS.
Setelah Pintu Keluar Tol Karawang Timur, ada 3 Mobil penguntit yang
berusaha masuk dalam konvoi. 3 Mobil penguntit itu adalah: Avanza Hitam B 1739
PWQ,, Avanza Silver B—KJD dan Avanza Putih K—EL.Ada dua mobil dari pengikut IB
HRS berada di belakang, mereka menjauhkan mobil penguntit dari mobil
IB-HRS.Salah satu dari dua mobil pengikut IB HRS adalah mobil Chevrolet warna
hijau metalik bernomor polisi B 2152 TBN, berisi 6 laskar khusus.
Setelah rombongan keluar pintu Tol Karawang Timur, salah
satu mobil laskar pengawal yaitu Avanza, sempat dipepet. Namun berhasil lolos
dan menuju arah Pintu Tol Karawang Barat. Lalu masuk ke tol arah Cikampek dan
beristirahat di Rest Area KM 57.Sedangkan mobil laskar khusus DKI (Chevrolet B
2152 TBN), saat mengarah ke pintu Tol Karawang Barat berdasarkan komunikasi
terakhir, dikepung oleh 3 mobil pengintai kemudian diserang.
Ketika itu, salah seorang laskar yang berada di mobil Avanza
yang tengah beristirahat di KM 57, terus berkomunikasi dengan Sufyan alias Bang
Ambon. Laskar yang berada dalam mobil Chevrolet B 2152 TBN. Telepon ketika itu
terus tersambung.
Informasi dari laskar yang berada di mobil Chevrolet melalui
sambungan telepon bahwa ketika Chevrolet B 2152 TBN dikepung, Sufyan alias Bang
Ambon mengatakan “Tembak Sini Tembak” mengisyaratkan ada yang mengarahkan
senjata kepadanya.Dan setelah itu terdengar suara rintihan laskar yang
kesakitan seperti tertembak.
Laskar bernama Sufyan alias Bang Ambon meminta laskar lain
untuk terus berjalan.Begitu pula saat Faiz, dihubungi oleh salah satu laskar
yang ikut rombongan IB-HRS, nampak ada suara orang yang kesakitan seperti habis
tertembak. Dan seketika itu telepon juga terputus.
Dan 6 orang Laskar yang ada dalam mobil Chevrolet sampai
Senin siang hari tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Saat laskar yang menggunakan mobil Avanza istirahat di KM
57, nampak juga ada yang mengintai, bahkan ada drone yang diterbangkan.Setelah
1 jam lebih mereka di KM 57, mereka beranjak menuju markas FPI Karawang melalui
akses pintu Tol Karawang Barat.Ketika memasuki pintu Tol Karawang Barat, tim
laskar yang menggunakan Avanza tidak menemukan apa pun di lokasi yang
diperkirakan sebagai TKP serangan terhadap rombongan Laskar
Chevrolet B 2152 TBN.
FPI masih mencari keberadaan 6 Laskar tersebut di berbagai
rumah sakit dan tempat-tempat lainnya. Sampai saat itu, mereka belum mengetahui
keadaan dan keberadaan 6 Laskar tersebut.
“Ketika Kapolda Metro Jaya melakukan konferensi pers dan
memberikan Informasi bahwa 6 Laskar tersebut ditembak mati, barulah Diketahui kondisi ke 6 orang laskar
yang ada dalam mobil Chevrolet sudah dalam keadaan tewas dengan banyak luka tembak dan penganiayaan.
KEJANGGALAN TINDKAN POLISI DI TKP
1.Berdasarkan sumber saksi di TKP yang di liput Edy Mulyadi
.Aparat kepolisian sejak sore sudah berada di sekitar TKP dengan banyak
kendaraan dan diantaranya kendaraan patroli kepolisian.
Ini seolah sudah di rencanakan untuk melakukan penyergapan terhadap rombongan kendaraan HRS yang akan lewat sebab
berkumpulnya mereka disitu tidak dalam rangka ada pengamanan pengguna jalan tol
secara umum.
Artinya besar kemungkinan telah ada rencana penyergapan
rombongan HRS yang lebih dahulu telah di selidiki sudah lebih dahulu bahwa HRS
akan lewat di jalan itu.Sebagaimana di ketahui bahwa lokasi KM 50 itu biasa
menjadi lokasi penyergapan para teroris,bandar narkoba dll seperti di jelaskan
pak Edy mulayadi dalam investigasinya.
2.Polisi
yang berada di lokasi berpakaian preman bukan berpakaian dinas sehingga Pihak
rombongan HRS tidak mengenali jika mereka adalah Polisi sehingga di sangka
adalah OTK oleh pihak rombongan HRS.
Seandainya mereka berpakaian dinas dan tujuanya hanya
pengamanan biasa tentu pada saat rombongan HRS lewat,polisi memberi tanda
sirine kendaraan sehingga di kenali kendaraan umum termasuk rombongan HRS
sebagai polisi yg sedang patroli.Tetapi dalam kasus ini mereka menguntit dengan
pakai preman dan menghadang rombongan HRS dengan senjata laras panjang dan
pistol sebagaimana pengakuan saksi di TKP.Polisi tidak menunjukan indetitas
diri sebagai aparat.
3.Masih
berdasarkan keterangan saksi di TKP yg melihat kejadian itu,Hanya dua letusan
yang ada dan kenyataanya 2 korban tertembak yang kemudian setengah
jam kemudian di bawa ke ambulan.
Sementara 4 orang yang lain di bawa polisi dengan kendaraan
lain dalam kondisi masih hidup.Artinya tidak ada tembak menembak di TKP atau korban lebih dahulu menembak
polisi sebab jika ada tentu akan sangat banyak suara tembakan dan bisa saja
peluru kemana mana.Saksi sendiri melihat
setelah itu ada polisi menembak ban mobil
agar kempes yang menurutnya menggunakan laras panjang.Jika hal ini benar
maka korban sesungguhnya tidak punya senjata api karena tidak ada balasan
tembakan dari korban ke arah polisi.
Jika kemudian dalam jumpa pers polisi menunjukkan pistol
rakitan seharusnya di TKP tentu ada peluru yang di tembakan oleh korban
menyerang polisi dan terbukti tidak satupun ada korban dari polisi.
Lantas darimana polisi dapatkan pistol yang di klaim sebagai
barang bukti ?? Ataukah memang telah dipersiapkan sebagai alibi seolah korban
membawa senjata dan menyerang polisi ? Saya rasa TKP bisa menjadi petunjuk
kalau memang ada lebih lebih ada saksi yang melihat.
4.Berdasarkan
keterangan Fadil di Mapolda metro jaya 7/12/2020,Tidak ada anggota yang
terluka. Kerugian hanya materil. Kendaraan anggota rusak karena dipepet dan
ditembaki.
Menurut saya hal ini tidak sinkron dengan pristiwa di TKP
sebagaimana telah saya jelaskan diatas karna jelas tidak ada tembak menembak
karena ada beberapa saksi yang melihat langsung.Dan terkait kendaraan yang di
katakan rusak saya rasa agak aneh.
Bagaimana kaca mobil polisi bisa tertembak sedangkan korban
sendiri tidak punya senjata apalagi jika di tembaknya seolah mobil korban
berada di depan krn kaca mobil yang kena kaca depan bukan kaca belakang.Sudut
tembakpun janggal karena bekas peluru di dalam mobil mengarah kebawah tepatnya dekat handle kopling.
Ini berarti kaca mobil sengaja di tembak sambil berdiri tepat di depan mobil.
Apa mungkin korban berdiri depan mobil polisi ??
Jika di cermati kendaraan polisi yang tertembak,tidak
terkesan kendaraan itu di pepet oleh pengawal HRS apalagi berbenturan sebab
jika terjadi benturan dengan kecepatan cukup tinggi walau di srempet
tentu akibatnya cukup fatal bahkan bisa hilang kendali.Tetapi yang terlihat di
kendaraan polisi tidak parah hanya sedikit penyok itupun posisinya diatas
dekat spion bukan serudukan dari bawah. Inipun jadi
memperkuat bahwa tembakan kaca depan mobil polisi tambah janggal seharusnya
jika memang ada tembak menembak tentu saja Sopir polisi bakal di tembak dari sisi kanan ketika
di pepet bukanya malah di depan kaca.seharusnya kaca samping sopir yang
tertembak.
5.Secara
umum setiap kejadian kriminal seringkali akan ada prosedur olah TKP dan garis
line di lokasi.Namun kenyataanya itu tidak dilakukan polisi. Bahkan setelah
membawa korban mereka langsung meninggalkan TKP dan ini pelanggaran prosedur
kepolisian.
Olah TKP
dimulai dari persiapan ,penanganan
TKP, perjalanan ke TKP, Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Olah TKP yang terdiri
dari pengamatan umum, pemotretan,pembuatan sketsa, pengumpulan barang bukti,
penanganan korban, saksi, dan pelaku,
pengorganisasian olah TKP dan akhir penanganan TKP.dan itu semua tidak di lakukan oleh pihak
kepolisian pada saat itu. Tahu tahu dalam jumpa pers telah ada barang bukti
berupa pedang dan pistol yang di sangkakan sebagai pemilik dari korban.
6.Sebagaimana
telah marfum di pahami secara umum bahwa jalan tol adalah jalan bebas hambatan
sehingga siapa pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah
bentuk pelanggaran hukum.
Polisi tidak seharusnya berada di jalan tol dengan beberapa
unit kendaraan apalagi merencanakan penyergapan pada rombongan HRS secara
khusus seolah mereka adalah teroris dan
bandar narkoba kelas kakap.
Sekali lagi tidak mungkin tidak di rencanakan apalagi sejak
sore hari polisi sudah berada di sekitar lokasi TKP dan itu berarti bukan pihak
korban yang mencari masalah melainkan polisi yang berupaya menghentikan
kendaraan rombongan HRS
7.Jika dicermati dari beberapa
keterangan saksi,hasil investigasi Eddy Mulyadi dan uraian Munarman dapat di
ambil kesimpulan bahwa 4 orang yang di
nyatakan masih Hidup saat di bawa pergi tetapi tidak di bawa ke kantor Polisi
untuk di lakukan introgasi,perbal atau pengumpulan keterangan dari
mereka.Mereka di bawa polisi di suatu tempat dan di ekskusi mati disitu.Dan ini
justru sama dengan upaya pembunuhan terhadap korban yang di lakukan polisi
lebih lebih polisi menyalahi prosedur penangkapan korban yang sangkakan polisi.
Penembakan yang di lakukan polisi terhadap korban adalah bentuk pembantaian
mengingat banyak luka tembak pada korban dan bekas penganiayaan di lakukan
polisi. Ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Ini jelas bahwa polisi malahan melakukan pembunuhan
berencana yang diatur dalam pasal 340 Kitab Undang-undang hukum pidana.Ini juga
menjawab bahwa di TKP KM 50 tidak ada
tembak menembak yang ada banyak tembakan di suatu tempat ke tubuh korban oleh
polisi disertai menganiayaan .
8.Polisi tidak bisa menjelaskan kemana 4 korban yang masih hidup di bawa
setelah 2 orang di tembak di TKP KM 50 dan apa saja yang mereka perbuat
terhadap laskar FPI pengawal HRS itu.dan ini harus diadakan Investigasi oleh
pihak terkait dan tentunya Polisi yang mengekskusi korban harus lebih dahulu di
lakukan upaya hukum dan mestinya dilakukan proses penahanan jika memang hukum
mesti di tegakkan tanpa pandang bulu mengingat hal ini bukan perkara kriminal
biasa.Silahkan Polisi yang terlibat
membawa 4 korban itu menujukkan lokasi
menembak korban yang jelas jelas bukan lagi melumpuhkan tetapi
pembantaian jika ingin bicara kebenaran.
9.Menurut Polda metro jaya dari enam orang yang tewas di tembak masih ada 4
lagi laskar FPI pengawal HRS yang melarikan diri. Padahal dalam mobil Laskar
Chevrolet B 2152 TBN hanya berisi 6
orang.apakah mungkin
chevrolet itu berisi 10 orang ?? Perlu di ketahui bahwa laskar FPI pengawal HRS
itu ada 24 orang dalam 4 mobil. Masing masing Mobil berisi 6 orang.Selain 6 Laskar Chevrolet B 2152 TBN semuanya pulang dalam keadaan selamat
sebab memang berbeda kendaraan. Jadi darimana Polisi mengatakan masih ada 4
orang lagi melarikan diri sedang
penumpang hanya 6 orang dan semua tewas
?? Ini terkesan Polisi sedang membuat
semacam trik alibi pada media sebab tidak sesuai dengan jumlah penumpang dan
jumlah rombongan pengawal HRS.
10. polisi sebelumnya menunjukkan dua senjata api sebagai barang bukti. Senjata
api itu disebut digunakan oleh laskar khusus untuk menyerang anggota polisi
saat melakukan pengintaian terhadap rombongan Rizieq. Bahkan, polisi menyebut
laskar khusus pengawal Rizieq sempat melesatkan tembakan tiga kali hingga
mengenai mobil anggota.
"Asli ini
(senjata api) ada tiga yang sudah ditembakan. Hasil awal kelompok yang
menyerang ini diidentifikasi adalah laskar khusus yang selama ini
menghalang-halangi penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil
Imran
Jika berasumsi telah ada 3 peluru yang di tembakan maka dimana laskar FPI itu
menembak polisi sedang di TKP hanya terjadi 2 tembakan dan korban tewas ?
Semua barang bukti yang di tunjukan oleh Polda metro jaya menurut saya seperti
sengaja di adakan sebab seperti yang telah di jelaskan oleh Edy mulyadi bahwa
tidak ada tembakan apapun di TKP KM 50 selain 2 tembakan saja dan itu di dengar
oleh saksi saksi bahkan ada saksi yang sangat dekat dengan pristiwa itu
sehingga hal ini menjadi sanggahan bagi polisi yang mengatakan telah terjadi
tembak menembak di TKP KM 50. Taroklah misalnya korban membawa pistol dan lebih
dahulu menembak,maka tentunya di TKP dengan banyaknya polisi disitu akan jatuh
korban dari polisi sehingga akan ada aksi tembak menembak yang ramai dan semua
orang yang DIUSIR polisi dari lokasi tentu akan mendengar. Namun kenyataan itu
tidak terjadi.Yang ada adalah banyaknya tembakan polisi ketubuh 4 korban dan
itu eksekusi mati di tempat lain. Dengan dasar itu tidak mungkin di tempat lain
(LOKASI X) 4 korban membawa senjata karna ketika di bawa dari KM 50 mereka
dibawa dengan tangan kosong.
jadi pertanyaanya adalah Darimana polisi mengklaim itu senjata dari laskar FPI
yang mereka tembak ??
11.Sebagaimana
hasil analisa pihak FPI dan keluarga korban bahwa korban di tembak cukup banyak
lebih dari 1 peluru di masing masing korban.maka akan timbul pertanyaannya
dimana polisi menembak mereka begitu
sedang di TKP KM 50 tidak terjadi demikian ?? Bagaimana Polisi
menjelaskan mengapa tembakan mereka pada korban hampir semua mengarah ke
jantung ?? bukankah itu artinya korban sudah tidak berdaya karena nyaris semua
korban mengalami luka tembak yang sama
dan selebihnya di tembak membabi buta ? melihat penjelasan keadaan
korban dalam rapat komisi III Dpr jelas polisi menembak jarak dekat dan itu
adalah Eksekusi korban bukan lagi dikatakan bahwa polisi membela diri.
Besar dugaan saya bawa sebelum ditembak, para korban yang berjumlah 4 orang itu
lebih dahulu di tanya banyak hal dengan paksaan dan siksaan untuk menjawab baru
kemudian ditembak sedemikian rupa lebih dari beberapa kali untuk memastikan
mereka benar benar telah tewas.Tindakan seperti ini saya rasa bukan lagi
tindakan sesuai SOP kepolisian melainkan sudah memenuhi unsur kriminal yang di
lakukan polisi sendiri apalagi di lakukan secara rahasia (lokasi X). Bukankah
dalam prosedur penangkapan jika masih hidup mestinya di bawa ke kantor polisi
untuk dimintai keterangan dan kemudian di tahan ?? mengapa para korban seolah dianggap Teroris
kelas kakap padahal ada banyak kasus teroris yang tertangkap tidak serta merta
di ekskusi mati tanpa prosedur ??
Terkait Uraian diatas saya yakin para pakar hukum lebih memahami peraturan
perundang undangan dan undang undang apa saja yang telah di langgar kepolisian terkait eksekusi mati korban laskar FPI
pengawal HRS yang tujuannya sedang dalam perjalanan melaksanakan pengajian rutin keluarga bersama
anak cucunya bukan sedang melaksanakan kegiatan kriminal,teroris,perampokan,begal
apalagi narkoba. Kalaupun misalnya HRS tidak atau belum memenuhi panggilan
polisi terkait pelanggaran COVID-19 apakah harus dilakukan upaya pembunuhan
sebagai motto TINDAKAN TEGAS polisi dan
di untit kemana saja ia pergi seolah HRS adalah Bandar NARKOBA ??
Uraian saya di atas adalah sebuah analisa dari seorang yang peduli dengan rasa
keadilan.dan siapapun yang merasa dirinya muslim yang baik tentu sangat miris
jika hukum di indonesia sudah seperti hukum rimba atas nama hukum. Sungguh tidak masuk akal
jika penegak hukum yang mestinya pelindung rakyat justru menjadi eksekutor yang
berlindung atas nama undang undang.Jika penegak hukum melanggar hukum dianggap
bukan kesalahan lantas mau jadi apa negara ini kedepan ?
Jika penegak hukum dalam melaksanakan Undang undang justru tidak sebagaimana
mestinya dimana yang dianggap berbeda pandangan seperti musuh maka dimana letak
keadilan hukum ?? TNI dan POLRI seharusnya berdiri ditengah tidak memihak
siapapun dalam penegakkan hukum dan tidak pula pandang bulu jika bersalah sebab
Pemerintahan presiden akan selalu berganti kekuasaan sehingga dalam pelaksanaan
hukum mestinya sesuai prosedur bukan berdasarkan pesanan.Hukum itu didasari atas rasa berkemanusiaan dan
azaz praduga tak bersalah.Jika seorang penegak hukum bertindak menurut hawa
napsunya secara personal atau atas dasar
kepentingan salah satu pihak maka penegak hukum melanggar hukum karena tidak
menegakkan keadilan hukum.
Ttd : Von Edison Alouisci
Relawan kemanusiaan 12 Deasember 2020
0 Comments:
Post a Comment